Penyuap Mantan Gubernur Malut, Stevi Thomas Divonis 1,10 Tahun Penjara

Jazirah Indonesia – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada terdakwa Stevi Thomas 1 tahun 10 bulan penjara.

Stevi Thomas terbukti memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Suap yang diberikan terdakwa Stevi kepada mantan Gubernur Malut dua periode itu totalnya berjumlah 60 Ribu Dolar Amerika.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan terdakwa Stevi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024).

Rommel mengatakan Stevi Thomas yang bekerja sebagai Direktur Eksternal salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara ini sering menemui AGK saat masih menjabat Gubernur Malut.

“Terdakwa sering bertemu dengan saksi Abdul Gani di Jakarta, yakni ada sepuluh kali pertemuan dimana  bersesuaian dengan keterangan terdakwa,” kata Rommel.

Menurutnya, selain pertemuan, saksi Abdul Gani juga telah menerima uang dengan mata uang dolar Amerika, “Saksi AGK mengakui jika telah menerima melalui terdakwa Stevi Thomas yang diberikan secara bertahap,” beber Rommel saat membaca isi putusan.

Disebutkan Rommel, bahwa jumlah uang suap yang diberikan terdakwa Stevi kepada AGK seluruhnya berjumlah 60.000 us dollar. Dimana perbuatan terdakwa telah memberikan uang tehadap penyelenggara negara.

Rommel mengungkap bahwa pemberian uang suap dari terdakwa ke saksi AGK dimaksudkan agar memudahkan urusan rekomendasi dan perizinanan pihak perusahaan yang dipimpinnya.

“Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Stevi Thomas tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi. Dengan hal-hal yang meringankan ialah memberikan uang suap dengan uang pribadinya,” sebut Rommel.

Stevi Thomas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut diatas. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Maka melalui musyawarah majelis, kata Rommel, PN Tipikor Ternate mengadili terdakwa Stevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Adapun hukuman sesuai amar putusan, yakni terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan Pidana 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan kurungan 1 bulan lamanya.

Mendengar amar putusan ini, terdakwa Stevi Thomas melalui Penasehat Hukum (PH) mengatakan mereka akan pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memikirkan putusan itu.