Jazirah Indonesia – Ternate, Maluku Utara- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Maluku Utara temukan uang tidak layak edar sebesar Rp 4,5 miliar di Maluku Utara.
Uang tersebut dihimpun pada saat Ekspedisi Rupiah Berdaulat 25 April-1 Mei 2024 di wilayah terdepan, terluar, terpencil (3T) diantaranya Taliabu, Sanana, Obi, Bacan dan Batang Dua.
Kepala Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sulaiman Sandiah mengatakan uang yang tidak layak edar ini akan dimusnahkan di kantor BI Maluku Utara.
“Uang yang tidak layak edar atau uang lusuh, robek atau terbakar ini akan dimusnahkan,” kata Sulaiman, Senin (03/6/2024).
Meski begitu, selain uang tidak layak edar, kata Sulaiman bahwa, pada saat ekspedisi tim juga menemukan kasus penolakan uang logam di 5 pulau yang disinggahi. Namun, tim mengambil langkah preventif dengan mengedukasi kembali masyarakat dan para pedagang di pulau-pulau itu.
“Masyarakat dan pedagang, kami edukasi agar dapat menggunakan uang logam dalam transaksi pembayaran sehari-hari, karena uang logam juga dapat disimpan sebagai tabungan,” pungkasnya.








![89 Pejabat Eselon III dan IV di lingkunagn Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dilantik, Senin, 22/11/2021 [foto istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/89-Pejabat-Eselon-III-dan-IV-di-lingkunagn-Pemerintah-Kota-Tidore-Kepulauan-dilantik-Senin-300x178.jpg)
![kegiatan Pendampingan Pendaftaran dan Promosi/Desiminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2021 di Royal Resto Ternate, Jum’at (19/11/2021). [foto istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/11-3-300x178.jpg)
