Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan debat kandidat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tidore berlokasi di gedung DPRD Provinsi Maluku Utara pada Sabtu, (19/10/2024) pukul 14.30 WIT.
Debat yang mengambil tema ‘Infrastruktur, Lingkungan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia’ tersebut akan menghadirkan 7 panelis.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan, demi menjaga kelancaran debat, pihaknya bersama tim kampanye pasangan calon (paslon) telah menyepakati sejumlah poin dalam rapat koordinasi (rakor) sore tadi.
“Dalam rakor bersama Bawaslu, Polresta, dan LO masing-masing pasangan calon nomor urut 1 maupun nomor urut 2, rakor tadi selain bicara soal pelaksanaan ada juga kesepakatan,” ujar Randi yang dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Ia mengatakan, kesepakatan bersama KPU dan pihak paslon yang dituangkan dalam berita acara Nomor 168/PL.02.4-BA/8272/2024 berisi 6 poin.
Pertama, jumlah peserta masing-masing paslon yang bisa masuk ke ruang debat sebanyak 56 orang.
Kedua, semua peserta wajib menggunakan idcard yang disiapkan KPU Kota Tidore Kepulauan.
Ketiga, dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruang debat.
Keempat, dilarang membawa rokok dan korek api ke dalam ruang debat.
Kelima, tidak ada kerumunan masa antar pasangan calon di luar ruang debat.
Keenam, pendukung dan simpatisan masing-masing paslon dapat melakukan nonton bareng di masing-masing posko.
“Kami berharap, pendukung masing-masing paslon dapat melakukan nonton bereng di posko masing-masing. KPU akan menyediakan link live streaming (RRI) yang dapat diakses masyarakat,” harapnya.
“Dalam rakor tadi semua bersedia taat (pada kesepakatan),” ucapnya.
Selain itu KPU juga mengeluarkan tata tertib dalam ruang debat, yaitu peserta debat dilarang membawa atribut kampanye ataupun alat peraga kampanye, terkecuali bahan kampanye yang melekat pada pakaian yang digunakan oleh pendukung paslon.
“Peserta juga dilarang membuat kegaduhan. Selain itu, setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta membahayakan orang lain di lokasi debat (benda tajam),” imbuhnya.
Randi juga menghimbau, selama debat berlangsung, peserta debat dilarang melontarkan yel-yel/slogan serta melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, panelis dan moderator.
“Selama debat berlangsung handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight,” tegasnya.