Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Malut.
Penetapan ini melalui Surat Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2024. Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Malut berlangsung di aula kantor KPU Malut, Sofifi, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, KPU mengadakan rapat rekapitulasi suara Pilgub dimulai tanggal 5 hingga Jumat 6 Desember untuk 8 kabupaten/kota.
Sementara pada Minggu, KPU melakukan rekapitulasi suara untuk 2 kabupaten yaitu Kabupaten Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Maluku Utara, Reni S. A Banjar, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi diumumkan mulai 9 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 15 Desember 2024.
“Proses rekapitulasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” ujarnya kepada rri.co.id.
Hasil rekapitulasi, pasangan calon (Paslon) Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe berhasil meraih suara terbanyak dengan total 359.416 suara sah. Berikut adalah perolehan suara masing-masing paslon:
- Husain Alting Sjah-Asrul Rasid Ichsan: 168.174 suara;
- Aliong Mus-Sahril Thahir: 76.605 suara;
- Muhammad Kasuba-Basri Salama: 91.297 suara;
- Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe: 359.416 suara.
KPU juga mengumumkan bahwa hasil lengkap beserta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat diakses melalui laman resmi KPU Provinsi Maluku Utara.
Ketua KPU Mohtar Alting, juga menanggapi potensi sengketa terkait hasil pemilu yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.
Mohtar menegaskan bahwa jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya siap untuk menghadapi dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Keberatan yang disampaikan setelah pleno ini akan menjadi bahan bagi kami. Jika ada pihak yang mengajukan perselisihan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami siap menghadapi itu,”katanya.