Jazirah Indonesia – Pihak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (Masi-Aman) mempertanyakan sanksi terhadap pasangan calon yang laporan dana kampanyenya dinilai tidak patuh oleh kantor akuntansi publik (KAP).
Hasil audit itu dituangkan dalam pengumuman KPU Kota Tidore Kepulauan nomor: 31/PL.02.5-Pu/8272/2/2024 tentang hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024.
Berdasarkan hasil audit, laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 1, Masi-Aman dinyatakan patuh.
Dimana laporan penerimaan dana kampanye pasangan Masi-Aman sebesar Rp800 juta dan pengeluaran kampanye sebesar Rp791.290.000, dengan sisa saldo Rp8.710.000.
Sementara laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdi – Adam Do. Djafar (Sam-Ada) dinyatakan tidak patuh.
Adapun penerimaan dana kampanye pasangan Sam-Ada dilaporkan sebesar Rp809.063.000 dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp814.063.000, dengan sisa saldo Rp5 juta.
LO pasangan calon Masi-Aman, Wahyudi Wahid mengatakan, pihak KPU harus memperjelas sanksi bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak patuh setelah adanya hasil audit laporan dana kampanye.
“Yang jadi soal adalah pasangan urut 2 yang laporan dana kampanyenya dinyatakan tidak patuh, sementara saat ini kita tahu mereka sudah ajukan gugatan ke MK (Mahkama Konstitusi),” kata Wahyudi kepada sejumlah wartawan di posko pemenangan Masi-Aman, Kamis (12/12/2024).
Menurut Wahyudi, ketika laporan dana kampanye dinyatakan tidak patuh, maka sanksinya adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah.
Sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Tidore Kepulauan, pasangan calon Masi-Aman meraih 47.994 suara. Sementara pasangan calon Sam-Ada memperoleh 20.025 suara.
“Kami (Masi-Aman) punya patuh, bagaimana dengan posisi Sam-Ada? Padahal prosesnya masih jalan ini. Apakah didiskualifikasi atau tidak?” kata sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tidore Kepulauan ini.
Sanksi soal ketidakpatuhan laporan dana kampanye ini kata Wahyudi, harus diperjelas sehingga status hukum perselisihan hasil pemilu yang diajukan pasangan Sam-Ada ke MK bisa ditindaklanjut.
Sanksi soal dana kampanye sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap menyampaikan pengumuman hasil audit dana kampanye peserta Pilkada.
Randi mengaku belum bisa menjelaskan terkait laporan dana kampanye pasangan calon Sam-Ada yang dinilai tidak patuh, tetapi pasangan ini telah mengajukan gugatan di MK.
“Kami masih konfirmasi dengan KPU Provinsi terkait hal itu. Tugas kami sesuai ketentuan, hari ini kami menyampaikan pengumuman untuk hasil audit,” ucapnya.






![Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa [foto. tropis.co]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Menteri-Perencanaan-Pembangunan-Nasional-PPN-Badan-Perencanaan-Pembangunan-Nasional-Bappenas-Suharso-Monoarfa-foto.-tropis.co_-300x178.jpg)
![Minyak goreng, [pcit, radarsuarabaya]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Minyak-goreng-pcit-radarsuarabaya-300x178.jpg)

