Sidang Daring 11 Warga Adat Maba Sangaji Tuai Kekecewaan Keluarga

Jazirah Indonesia  – Sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, menjalani sidang secara virtual dari Rutan Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/8/2025).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizah, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore.

Agenda sidang hari itu adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa dengan nomor perkara 109/Pid.B/2025/PN.

Namun, pelaksanaan sidang dilakukan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Soasio, tanpa informasi yang jelas kepada keluarga terdakwa, sehingga menimbulkan kebingungan.

“Saya sudah tiga kali bolak-balik dari pengadilan ke Rutan. Tapi petugas di Rutan bilang sidangnya di pengadilan, begitu saya ke pengadilan, mereka bilang sidangnya online di Rutan,” keluh Merlin, ibu dari Indra Sadi, salah satu dari 11 terdakwa.

Merlin mengaku kesulitan mendapatkan informasi pasti mengenai pelaksanaan sidang. Ia dan keluarga lainnya berharap bisa menyaksikan jalannya persidangan sekaligus bertemu anak mereka secara langsung.

“Saya tunggu sampai tiga jam. Tapi, bahkan untuk melihat bayangan anak saya saja tidak bisa,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal serupa dialami Badi, ayah dari Jamal Badi, yang datang bersama istrinya dari Desa Patani. Mereka menempuh perjalanan jauh demi menyaksikan proses hukum yang dijalani anaknya, yang sudah berbulan-bulan ditahan.

“Anak saya ikut warga adat Maba Sangaji membela orang-orang tua yang peduli lingkungan dan tanah adat. Sejak kuliah di Jogja, dia memang aktif sebagai aktivis. Jadi, kalau soal perjuangan rakyat, dia suka terlibat,” jelas Badi.

Hingga kini, sidang masih ditunda. Penasihat hukum dari 11 warga Maba Sangaji, Maharani Carolina, menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Rutan dan pengadilan untuk memastikan kelanjutan sidang secara daring.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan dan pengadilan untuk kelanjutan sidang online,” ujar Maharani.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji tersebut ditangkap usai menggelar aksi menolak aktivitas tambang di Halmahera Timur pada 18 Mei 2025.

Saat itu, sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi untuk diperiksa di Polda Maluku Utara, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

banner 1100x500