Aksi, Aliansi Pejuang Lingkungan Minta PN Soasio Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Jazirah Indonesia – Sejumlah organisasi dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan menggelar demonstrasi pada Kamis (16/10/2025) di depan pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan.

Aksi ini menuntut Pengadilan Negeri Soasio membebaskan 11 warga Maba Sangaji pada sidang putusan hari ini, (16/10/2025). Ke-11 warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan membawa senjata tajam, menghalangi kegiatan pertambangan, dan pemerasan

Organisasi yang tergabung dalam  Aliansi ini adalah sejumlah organisasi, antara lain LMND Kota Tidore, PMI Kota Tidore, HMI Kota Tidore, SeOPMi Haltim dan Zaman Maluku Utara.

Koordinator aksi, Ahmad Rizaldi, menyampaikan, tuntutan utama demonstrasi ini adalah mendesak pihak terkait membebaskan 11 warga Maba Sangaji tanpa syarat.

Langka peduli terhadap 11 warga yang disebutkan pejuang lingkungan ini kata Ahamd, karena mereka terlibat dalam upaya mempertahankan kelestarian alam dari dampak aktivitas tambang.

“Kerusakan lingkungan di wilayah Maba Sangaji sudah semakin nyata. Sungai-sungai tercemar, tanaman perkebunan warga mengering serta kerusakan hutan. Semua ini terjadi sejak perusahaan tambang beroperasi,” tegas Rizaldi saat ditemui Jazirah Indoensia usai orasinya.

Selain mendesak pembebasan 11 warga, para demonstran juga menuntut pencabutan izin operasi perusahaan tambang yang berada di wilayah Maba Sangaji.

Mereka menilai aktivitas perusahaan tersebut telah membawa dampak buruk bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami mendesak Pengadilan Negeri Soasio dan para hakim untuk tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada keadilan lingkungan,” tambah Rizaldi.

Masa aksi massa ini sempat terjadi saling dorong dengan aparat yang mengamankan area pengadilan untuk masuk ke halaman kantor PN Soasio. Namun akhirnya berhasil ditertibkan oleh aparat kepolisian.

 

banner 1100x500

News Feed