Jazirah Indonesia – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menuntaskan seluruh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu 35 hari.
“Seluruh OPD harus serius dan fokus selama 35 hari perbaikan yang diberikan, jika ada temuan maka secepatnya diselesaikan dalam masa ini,” tegas Sarbin, dikutip dari Haliyora, Selasa (27/1/2026).
Sarbin menegaskan, penyelesaian temuan audit menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD serius dan fokus selama masa perbaikan, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, terutama dalam menyelesaikan temuan yang berkaitan dengan angka dan administrasi keuangan.
Menurutnya, komitmen pimpinan OPD dan respons cepat terhadap hasil pemeriksaan BPK menjadi kunci perbaikan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Disisi lain, orang nomor dua di Maluku Utara ini juga meminta empat kepala dinas nonaktif (sementara) segera menyelesaikan dan mengembalikan hasil temuan audit.
Keempat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Ridwan Saban. Hingga saat ini, status keempatnya masih sebagai pejabat terperiksa.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe, mengatakan status para pejabat tersebut masih menunggu kebijakan Gubernur Maluku Utara. “Untuk tiga pejabat yang berstatus terperiksa, kita masih menunggu kebijakan Gubernur,” ujar Sarbin singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menjelaskan bahwa keempat pejabat nonaktif tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan audit. Namun, menurutnya, waktu penyelesaian hanya diberikan kepada dua pejabat, yakni Kepala Dispora dan Kepala Disperindag.
“Kalau tidak salah, yang diberikan waktu hanya dua pejabat, yaitu Dispora dan Disperindag. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, selama proses tersebut berlangsung, status keempat pejabat tetap nonaktif sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Temuan audit yang ada, lanjutnya, harus segera diselesaikan dan dikembalikan oleh pejabat yang bersangkutan. “Untuk sudah atau belum diselesaikan, itu bisa ditanyakan ke Inspektorat,” pungkasnya.





