Jazirah Indonesia – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan pentingnya implementasi Ranperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar berdampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal.
Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
Muhammad Sinen mengatakan penyusunan Ranperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perda ini juga menjadi instrumen hukum daerah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah Perda ini disetujui, kita semua bertanggung jawab pada turunan-turunan perda ini agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Sinen.
Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas.
Pemerintah daerah sepakat hak penyandang disabilitas mencakup pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan.
Muhammad Sinen menambahkan, penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas menjadi kewajiban pemerintah, yang akan diwujudkan secara bertahap melalui perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Pandangan dan saran DPRD merupakan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Raperda, dengan harapan Perda ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekda H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.









