Jazirah Indonesia – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur Maluku Utara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan seluruh Bupati/Wali Kota se-Maluku Utara, Jumat (13/2/2025) di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Skema pidana kerja sosial memberikan alternatif hukuman selain penjara. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum.
Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas implementasi KUHP terbaru yang lebih manusiawi dan konstruktif. Menurutnya, pelaku tindak pidana ringan dapat dialihkan ke kegiatan sosial yang memberi efek positif dan edukatif.
“Dengan KUHP terbaru, kasus tindak pidana ringan bisa dialihkan ke kegiatan sosial yang berdampak positif bagi pelaku. Ini membantu pemerintah daerah karena memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berperan di masyarakat,” ujar Sinen.
Wali Kota juga menyebutkan bahwa Pemkot Tidore tengah membahas perda terkait KUHP baru. Tujuannya, memberikan perlindungan sekaligus memastikan pelaku yang menjalani pidana kerja sosial tidak dikucilkan dari lingkungan.
“Perubahan ini diharapkan membuat mereka sadar dan kembali diterima masyarakat. Kolaborasi dengan kejaksaan menjadi panduan yang sangat membantu bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.









