Jazirah Indonesia – Jalur migrasi ikan tuna di perairan Maluku Utara menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebanyak 25 rumpon ilegal ditertibkan karena keberadaannya dinilai dapat menghambat pergerakan ikan tuna menuju perairan Indonesia.
Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan di wilayah perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KKP menjaga sumber daya ikan dan melindungi kepentingan nelayan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan.
Menurutnya, rumpon yang dipasang tanpa izin dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendukung praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Lanjutnya, keberadaannya perlu ditertibkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya perikanan tetap sesuai aturan.
Dalam operasi tersebut, KKP mengerahkan tiga kapal pengawas, yakni KP Orca 01, KP Orca 05, dan KP Hiu 13.
Tim kemudian menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang ditemukan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai ketentuan pemasangan rumpon.
Pemilik rumpon diminta mengurus perizinan serta memastikan pemasangannya tidak berada di jalur pelayaran yang dapat membahayakan keselamatan kapal.
KKP mencatat, sepanjang 2026 sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan. Rinciannya, 12 unit berada di WPPNRI 716 dan 25 unit di WPPNRI 715.
Dari penertiban tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian senilai Rp14,8 miliar.
Dalam operasi yang sama, KKP juga menangkap kapal ikan berbendera Filipina, Vitran 06, berukuran 3 GT.
Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan.
Kapal itu membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina dan selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KKP menegaskan pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperkuat guna mencegah aktivitas penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.







![Gerbang utama Pasar Tradisional Gamalama Bahari Berkesan 3 Kota Ternate. [Nurkholis Lamaau/Jazirah Indonesia]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/Pasar-Tradisional-Gamalama-jd-300x178.jpg)
![Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara, Husain Alting Syah. [Foto Istimewa]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/Anggota-Dewan-Perwakilan-Daerah-RI-daerah-pemilihan-Provinsi-Maluku-Utara-Husain-Alting-Syah.-Foto-Istimewa-300x178.jpg)
![Kondisi jalan di kawasan Gunung Mamae, menuju Desa Sumber Makmur, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Dok: Fajri Yamin/Warga Desa Kebun Raja]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/3-1-300x178.jpg)
