Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memantau pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat setiap hari Jumat. Memasuki minggu ketiga penerapan kebijakan tersebut, sebagian besar pertokoan, pasar, dan kawasan terminal mulai menaati ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Pemantauan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) oleh para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tim menyambangi sejumlah pertokoan, pasar, hingga area terminal untuk melihat langsung pelaksanaan pembatasan aktivitas tersebut.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Syofyan Saraha, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar masyarakat dan pemilik toko telah menaati kebijakan tersebut.
Meski demikian, menurutnya, pengawasan tetap diperlukan agar penerapan aturan dapat berjalan secara konsisten.
“Dari hasil monitoring di lapangan, masih terdapat beberapa toko yang hingga pukul 10.40 WIT masih ramai pengunjung. Namun, kami terus melakukan sosialisasi agar pembatasan aktivitas ini dapat diterapkan dengan baik,” ujar Syofyan.
Ia mengatakan sosialisasi perlu terus dilakukan, termasuk dengan memasang stiker atau informasi di depan toko agar masyarakat lebih mudah mengetahui ketentuan pembatasan aktivitas setiap Jumat.
Sesuai ketentuan tersebut, aktivitas masyarakat dihentikan mulai pukul 10.00 WIT dan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIT.
Syofyan juga meminta OPD terkait untuk menyurati seluruh pemilik pertokoan di wilayah Kota Tidore Kepulauan agar menaati Peraturan Wali Kota tersebut.
“Pemerintah sangat berharap agar seluruh pemilik pertokoan, angkutan umum maupun masyarakat dapat menaati peraturan Wali Kota terkait pembatasan aktivitas masyarakat pada hari Jumat,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad, mengatakan sebagian besar masyarakat, pemilik toko, pengemudi angkutan umum, serta pedagang di Pasar Barito Sarimalaha dan Pasar Sarimalaha telah mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas tersebut.
Namun, dalam pemantauan masih ditemukan sejumlah angkutan umum yang terparkir di area terminal serta pedagang yang masih beraktivitas di pasar.
“Kami berharap kepada dinas terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Dinas Perindagkop, agar setiap hari Jumat menempatkan personel untuk terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar maupun masyarakat di area terminal. Sehingga pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIT tidak ada aktivitas masyarakat di area tersebut,” kata Asis.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menuju Tidore sebagai Kota Santri.
Memasuki minggu ketiga penerapannya, pemantauan pemerintah daerah menunjukkan tingkat kepatuhan mulai terlihat di sejumlah pertokoan, pasar, dan kawasan terminal di Kota Tidore Kepulauan.




![Rapat evaluasi kegiatan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/12/2021) [foto Istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Rapat-evaluasi-kegiatan-vaksinasi-Covid-19-oleh-Pemerintah-Kota-Tidore-Kepulauan-Rabu-15-12-2021-foto-Istimewah-300x178.jpg)

![Wakil Presiden, Maruf-Amin [ft. hodayatullah.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Wakil-Presiden-Maruf-Amin-ft.-hodayatullah.com_-300x178.jpg)

