Jazirah Indonesia – Tiga perempuan asal Halmahera Utara terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah.
Ketiga perempuan yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap polisi bersama dua sopir yang hendak memasok minuman keras di daerah lingkar tambang tepatnya di Desa Lelilef Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (6/10/2023), sekira pukul 01.00 WIT.
Mereka masing-masing berinisial AW (40) asal Desa Daru Kecamatan Kao Utara, FR (43) asal Desa Bori Kecamatan Kao Utara, RW (29) asal Desa Bori Kecamatan Kao Utara.
Sementara dua sopir yang ikut diamankan itu yakni, RP (31) asal Desa Soatobaru Kecamatan Galela Barat dan RL (38) Desa Tuguis Kecamatan Kao Barat.
Penyelendupan miras dari Halmahera Utara ini digagalkan Polres Halmahera Tengah saat melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Halteng IPDA Ramli Soleman mengatakan, personil KRYD Polres Halmahera Tengah yang dipimpin oleh IPDA Syafruddin M. Sija bersama tiga personilnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dalam rangka cipkon di wilayah Hukum Polres Halmahera Tengah.
“Saat melakukan pengecekan kendaraan oleh personil KRYD, ditemukan adanya mobil penumpang tipe Toyota Calya warna Silver dengan nopol DG 1779 UN yang membawa minuman keras jenis Captikus sebanyak 400 botol yang dikemas dalam delapan karung beras,” ungkapnya.
Selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 01.20 wit tim KRYD kembali mengamankan mobil penumpang tipe Toyota Avansa warna Silver dengan DG 1868 NB yang membawa minuman keras jenis Captikus sebanyak 600 botol yang dikemas dalam 12 karung Beras.
“Miras tersebut dipasok dari Desa Bori dan Desa Daru Kecamantan Kao Utara Halmahera Utara (Halut) dan rencananya akan diperjual belikan di Desa Lelilef kecamatan Weda Tengah Halteng,” tandasnya.
Komentar