oleh

41 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Jazirah Indonesia – Sebanyak 41 saksi diperiksa Penyidik Bareskrim Polri  terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pemeriksaan terkait penyelidikan atas  dugaan akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

banner 1200x500

“Pemeriksaan terhadap 41 orang, yaitu 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, (16/11/2022), dilansir dari liputan6.com.

Penyidik Polri menurutnya, terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

“PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,” kata Ramadhan

Terkait penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).

Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.

Pipit menjelaskan, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. “Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan,” ungkap Pipit.

Sedangkan penyidikan lanjutnya, dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.

 

Komentar