Honor Anggota KPPS Dinaikan Rp 1,2 Juta, Untuk Pilkada Rp 800 Ribu

Jazirah Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan ada peningkatan honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Pada Pemilu sebelumnya, honor anggota KPPS hanya senilai Rp 550 ribu.

Menurut Hasyim, pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD Kabupaten-Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2014, yang dilaksanakan terpisah dengan pemilihan presiden saat itu, senilai Rp 550 ribu.

“Pada waktu Pemilu 2019 saat pemilu dijadikan serentak, honornya Rp 550 ribu, artinya apa? Dengan beban kerja makin berat, honormya tetap,” kata Hasyim dikutip dari tempo.com, Kamis (21/12/2023).

Dengan beban kerja bertambah itu, Hasyim menyatakan pihaknya langsung mengusulkan kepada Kementerian Keuangan tentang penambahan upah petugas KPPS. Honorarium itu sesuai beban kerja.

“Kemudian disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024,” ucap Hasyim.

Dia menjelaskan, upah itu akan berbeda dengan gaji anggota KPPS di pemilihan kepala daerah. 

“Nah Pilkada beda lagi karena bebannya lebih ringan. Pilkada seingat saya Rp 800 ribu,” ucap dia.

Selain itu, Hasyim menjelaskan perihal uang santunan. “Asuransi kan tidak dikenal, jadi di kebijakan pemerintah istilahnya uang santunan,” ujar dia.

Hasyim mengatakan dalam beberapa usaha para anggota KPPS juga akan menerima jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, dan wali kota.

“Presiden menginstruksian akan berikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

banner 1100x500