Bawaslu Hentikan Pananganan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Aliong Mus

Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menghentikan penanganan dugaan politik uang yang melibatkan calon gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus.

Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir mengatakan penghentian proses dugaan pelanggaran pemilihan tersebut lantaran fakta dari klarifikasi saksi maupun alat bukti tidak memenuhi unsur.

“Fakta-fakta yang ditemukan pada proses klarifikasi, ini tidak kuat untuk kita tingkatkan pada proses penyidikan,” ujar Isman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2024).

Ia mengungkapkan, sebanyak 7 saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi atas dugaan politik uang yang dilakukan calon gubernur Aliong Mus saat berkampanye di kelurahan Mareku, Tidore Utara beberapa waktu lalu.

“Ada 7 saksi termasuk 1 ahli yang kita mintai klarifikasi, ” ungkapnya.

Adapun Aliong Mus menurut Isman, sudah diundang 2 kali oleh Bawaslu untuk diminta klarifikasi.

Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, eks Bupati Kepulauan Taliabu tersebut tak kunjung hadir memberikan klarifikasi.

“Karena kita ini diberikan durasi waktu yang sangat sedikit, tiga plus dua itu, 5 hari itu, sehingga dua kali undangan yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

Dengan waktu yang terbatas itu, Bawaslu Kota Tidore melalui sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan proses dugaan pelanggaran dalam pleno Senin kemarin.

“Kita dari 3 lembaga di Gakkumdu, Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa punya pendapat yang sama bahwa tidak terpenuhinya unsur pidana karena saksi dan bukti tidak terlalu kuat,” tukasnya.

Aliong Mus saat berkampanye di Mareku pada 25 Oktober 2024 lalu, menjanjikan haji dan umroh gratis kepada imam dan tokoh masyarakat di kelurahan setempat.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan memproses temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Aliong Mus tersebut mengacu pada pasal 187A ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

banner 1100x500