Jazirah Indnensia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025 beserta nota keuangan, Selasa, (19/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ade Kama dan dihadiri seluruh Pimpinan dan 21 anggota DPRD dari 25 anggota, unsur Muspida, Sekretaris Daerah mewaliki Walikota, Pimpinan OPD, Sekretaris OPD, para Camat dan Kabag Setda serta insan pers.
Paripurna penyampaian APBD Tahun Anggaran 2025 serta Nota Keuangannya adalah paripurna ke-11 masa persidagan I DPRD Kota Tidore, berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore.
Ketua DPRD Ade Kama menyampaikan, Paripurna ini diselenggarakan sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1).
“Bahwa Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, sejalan dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa Pembahasan dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD.
“Setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “tambahnya.
Mewakili Walikota Tidore, Sekda H.Ismail Dukomalamo dalam pidatonya menyampaikan, dalam perumusan RAPBD Tahun 2025, tentu sangat mempertimbangkan kondisi-kondisi terkini daerah dimana prioritas pemulihan ekonomi dan tingginya inflasi.
Lajutnya, dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbangan diatas, maka RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 ini, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, ditargetkan sebesar Rp.1.083.357.902.374.
Target pendapatan ini mengalami Kenaikan dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp.66.162.995.000.
“Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 73.288.127.377. atau mengalami kenaikan sebesar Rp.11.959.573.000 dari PAD Tahun 2024. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.989.087.571.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.39.113.422.000 dari Tahun Anggaran 2024,” ungkap Ismail.
H.Ismail Dukomalamo juga menambahkan RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.161.788.337.616.Target belanja tersebut naik sebesar Rp.31.180.592.265 dari Belanja Tahun Anggaran 2024.
Belanja tersebut digunakan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 %, Belanja Modal sebesar 18,41 % , Belanja tidak Terduga sebesar 0,43 % Dan Belanja transfer Bantuan Keuangan sebesar 9,83 %.
“Pada komponen Pembiayaan, perlu disampaikan bahwa penerimaan pembiayaan di Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 82.430.435.242. yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 4 Miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah. Sehingga Pembiayaan netto tersebut untuk menutup Defisit sebesar Rp.78.430.435.242,” ucapnya.
H.Ismail mengatakan, pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih di fokuskan untuk peningkatkan Infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah
Hal tersebut lanjutnya, supaya menjadi perhatian kita bersama, sehingga perwujudan visi-misi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan.
“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komperhenshif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Ismail diakhir pidatonya.
Ketua DPRD Kota Tidore H. Ade Kama sebelum menutup sidang, mengharapkan agar dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD, kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran, kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan dala pidato tersebut.
“Selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya yang telah disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Dia dia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 105 ayat (2), menyebutkan bahwa, Pembahasan Ranperda tentang APBD, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Untuk itu sambungnya, DPRD akan selalu komitmen dan konsisten terhadap Konsep yang terdapat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati sebelumnya
“Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi penganggarannya secara terarah, terukur dan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupya.






![Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa [Foto. ANTARA]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Panglima-TNI-Jenderal-Andika-Perkasa-Foto.-ANTARA-300x178.jpeg)
![Asisten Sekda Bidang administrasi Umum Halil Achmad membuka sosialisasi vaksinasi covid-19 pada anak usia 6 - 11 tahun, Kamis (27-1-2022) [foto. Istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Asisten-Sekda-Bidang-administrasi-Umum-Halil-Achmad-membuka-sosialisasi-vaksinasi-covid-19-pada-anak-usia-6-11-tahun-Kamis-27-1-2022-foto.-Istimewah-300x178.jpg)
![Presiden RI, Joko Widodo [sumber sekretariat kabinet]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Presiden-RI-Joko-Widodo-sumber-sekretariat-kabinet-300x178.jpg)

![Iustrasi [sumber pict. tribunbali.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Iustrasi-sumber-pict.-tribunbali.com_-300x178.jpg)