Jazirah Indonesia – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Imran Yakub, eks divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Imran divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) Rp 1,1 miliar. Sidang vonis ini berlangsung pada Rabu (04/12/2024).
Selain dihukum jalani penjara, terdakwa Imran juga denda Rp 100 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri (PN) Ternate.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi hakim anggota dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa serta penasehat hukumnya.
Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo dalam persidang menyampaikan, bahwa memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Hakim menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Rudy saat membacakan putusan.
Selain itu menyatakan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ulas Hakim membacakan salinan putusan.





![PT. Garuda Indonesia Cabang Ternate ikut berpartisipasi dan memberikan support Corporate Social Responsibility (CSR) pada bakti sosial untuk lingkungan, yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hajri Nusantara [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/4-2-300x178.jpg)
![Pemerintah Kota Tidore Kepulauan raih penghargaan Anugerah Meritokrasi Tahun 2023 dari KASAN [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/1-4-300x178.jpg)


![Penandatangan Naskah Hibah Serah Terima 40 Unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/12/5-1-300x178.jpg)