Jazirah Indonesia – Penyaluran tunjangan guru di Provinsi Maluku Utara kembali menghadapi persoalan serius. Hingga pertengahan Juli 2026, nilai dana yang gagal tersalurkan (retur) melonjak tajam menjadi Rp 2,09 miliar, atau naik 117 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 962 juta.
Data tersebut dipaparkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Maluku Utara dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (22/7/2026). Lonjakan retur dinilai menjadi indikator masih lemahnya kualitas data penerima sehingga berpotensi menghambat pencairan hak para guru.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Maluku Utara, M. Priandi, mengungkapkan bahwa hingga 15 Juli 2026 terdapat 607 transaksi retur dengan total nilai mencapai Rp 2,085 miliar.
“Hingga pertengahan Juli 2026, nilai retur penyaluran tunjangan guru di Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp2,09 miliar dengan jumlah transaksi sebanyak 607 orang. Dibandingkan periode yang sama tahun 2025, nilai retur meningkat sebesar 117 persen,” kata Priandi.
Lonjakan retur tersebut menunjukkan masih adanya persoalan administratif yang belum terselesaikan, mulai dari ketidaksesuaian nomor rekening, rekening yang sudah tidak aktif, hingga perubahan identitas penerima yang belum diperbarui dalam sistem.
Secara bulanan, nilai retur mengalami fluktuasi. Januari tercatat sebesar Rp 278 juta, turun menjadi Rp 78 juta pada Februari, kemudian meningkat menjadi Rp 294 juta pada Maret. Puncaknya terjadi pada April dengan nilai retur mencapai Rp 943 juta, sebelum kembali menurun menjadi Rp 279 juta pada Mei, Rp 204 juta pada Juni, dan Rp 10 juta hingga pertengahan Juli.
Pola serupa juga terlihat pada jumlah transaksi retur. Dari 13 transaksi pada Januari, meningkat menjadi 20 transaksi pada Februari, 87 transaksi pada Maret, lalu melonjak menjadi 317 transaksi pada April. Setelah itu, jumlah transaksi turun menjadi 94 transaksi pada Mei, 73 transaksi pada Juni, dan 3 transaksi hingga pertengahan Juli.
Priandi menilai persoalan retur tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, hingga bank penyalur harus memperkuat koordinasi untuk memastikan data penerima telah tervalidasi sebelum proses pembayaran dilakukan.
“Kami mengimbau pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pihak perbankan untuk terus memperkuat validasi data penerima sebelum proses penyaluran dilakukan. Dengan data yang semakin akurat, diharapkan angka retur dapat ditekan sehingga hak para guru dapat diterima secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.
Kanwil DJPb Maluku Utara memastikan akan terus melakukan pendampingan bersama pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan perbankan agar proses penyaluran tunjangan guru berlangsung lebih efektif, efisien, serta akuntabel.









