Jazirah Indonesia – Aksi saling dorong Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dan puluhan demonstran di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (29/11/2021).
Ini bermula ketika puluhan warga masyarakat yang menamai diri Komite Perjuangan Rakyat Obi memaksa merangsek masuk bertemu langsung dengan Gubernur Abdul Ghani Kasuba untuk menyampaikan tuntutan mereka namun dihalau Sat Pol PP yang siaga disitu.
Buntutnya para demonstran ini mendesak Gubernur Abdul Ghani Kasuba agar mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Amazing Tabara lantaran perusahaan yang bercokol Obi Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun 2018 hingga tahun 2038 itu berpotensi menggeser warga dari pemukiman yang mereka tempati.
“Kami minta gubernur mencabut kembali SK gubernur nomor 502/7/DPMPTSP/2018 dengan luas konsesi 4655 hektare yang meliputi tiga kawasan yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, karena berada di lokasi perkebunan dan pemukiman warga,” teriak salah seorang warga.

Menurut para demonstran, tanpa kehadiran perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itupun warga sudah sejahtera dari hasil pertanian dan perkebunan.
“Tanpa tambang, kami sudah sejahtera dengan hasil pertanian dan perkebunan. Justru kehadiran perusahaan tambang itu merusak alam dan lingkungan kami,” sambung salah seorang warga.
Sayangnya, hingga aksi demonstrasi berakhir, puluhan warga ini tak menemui Gubernur Abdul Ghani Kasuba, Wakil Gubernur Al Yassin Ali bahkan pejabat terkait.

Komentar