Jazirah Indonesia – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan bakal memanggil perusahan tambang untuk membahas Analisis Dampak Lalulintas (Andalin)
Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas.
“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan, ini harus menjadi perhatian bagi perusahan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Haltim, Jumat (13/01/2023).
Berkaitan dengan itu lanjutnya, dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal.
“Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni, namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi, maka kami minta agar dapat di atasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.
Dijelaskan Dwi, berkaitan dengan kecelakaan, ketika terjadi kepadatan transportasi, maka Dokumen Andalin harus disediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.
“Karena harus turun ke lapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.
Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan Dokumen Andalalin di Haltim PT Aneka Tambang dan menyusul PT Feni Haltim yang sementara progres menyusun Dokumen.
“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun Dokumen Andalalin,” tandasnya
Oleh perusahaan-perusahaan itu diundang pada tanggal 20 guna membahas secara bersama terkait Dokumen Andalalin yang menjadi kewajiban untuk diselesaikan oleh perusahan.
Komentar