Jazirah Indonesia – Maluku Utara tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi se-Indonesia tahun 2024.
Hal itu terlihat dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Sementara ada 4 provinsi belum menaikan dan 4 provinsi lainnya belum ada penetapan UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri mengatakan, UMP 2024 Maluku Utara naik 7,5 persen. Dengan menggunakan alfa 0.202672, nominal kenaikan sebesar Rp 221.646,57 sehingga UMP Maluku Utara menjadi Rp 3.200.000.
Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.
“Alasan utamanya adalah pertumbuhan ekonomi tertinggi dan inflasi yang dapat dikendalikan,” kata Marwan yang juga ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara kepada Jazirah Indonesia, Rabu (22/11/2023).
Marwan menjelaskan, pertumbuhan ekonomi provinsi Maluku Utara sebesar 20,53 persen. Dimana sektor industri dan pertambangan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan inflasi 3,34 persen.
Aturan kenaikan UMP 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Adapun kenaikan UMP 2024 tertinggi kedua adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemerintah DIY menaikkan UMP 2024 sebesar 7,27 persen dari Rp.1.981.782 menjadi Rp 2.125.897.
Sementara tertinggi ketiga kenaikan UMP 2024 yaitu Jawa Timur.
UMP 2024 di Jawa Timur naik 6,13 persen dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Aturan itu diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 20 November 2023.
Berikut daftar kenaikan UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia
- Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672
- Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915
- Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449
- Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
- Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000
- Riau (naik 3,2 persen) dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625
- Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079
- Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874
- Jambi (naik 3,2 persen) dari Rp 2.943.000 menjadi Rp 3.037.121
- Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497
- Banten (naik 2,5 persen) dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812
- DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381
- Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495
- Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) dari Rp 1.981.782 menjadi Rp 2.125.897
- Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244
- Bali (naik 3,68 persen) dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672
- Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067
- Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) dari Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826
- Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616
- Kalimantan Tengah Rp 3.181.013 (belum menaikkan)
- Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812
- Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858
- Kalimantan Utara Rp 3.251.702 (belum menaikkan)
- Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen) dari Rp 2.599.546 menjadi Rp 2.736.698
- Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) dari Rp 2.758.984 menjadi Rp 2.885.964
- Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
- Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen) dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298
- Gorontalo (naik 1,19 persen) dari Rp 2.989.350 menjadi Rp.3.025.100
- Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958
- Maluku Rp 2.812.827 (belum menaikkan)
- Maluku Utara (naik 7,5 persen) dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
- Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
- Papua Barat dari Rp 3.282.000 menjadi Rp 3.393.000
- Papua Tengah (belum ada)
- Papua Pegunungan (belum ada)
- Papua Barat Daya (belum ada)
- Papua Selatan (belum ada)