oleh

Penghujung Masa Jabatan Gubernur AGK, Opini Keuangan Pemprov Malut Turun Kasta

Jazirah Indonesia – Impian Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengakhiri jabatannya dengan mulus rupanya tak semanis yang diimpikan.

Ini karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar dengan Pengecualian atau WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara untuk tahun 2022.

Opini yang diterima Pemprov Malut ini justru diberikan di akhir masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali setelah tiga kali berturut-turut menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.

Diketahui, Opini Wajar dengan Pengecualian atau Qualified Opinion adalah kasta kedua predikat opini yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah setelah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Unqualified Opinion.

Setelah opini WDP, di tangga kedua ada Opini Tidak Wajar Atau Adversed Opinion dan yang ketiga adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Of Opinion) Atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Adapun opini WDP ini diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Kuntu Daud dan Gubernur KH. Abdul Ghani Kasuba pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Jum’at (9/6/2023). 

Laode Nusriadi menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2022.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

Laode membeberkan, opini WDP yang diperoleh ini juga karena beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan seperti ada belanja Pemprov sebesar Rp 17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban kuangan yang lengkap dan sah.

“Kemudian terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci; serta Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 131.548.009.790, tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang,” bebernya.

Laode juga berharap, DPRD dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“BPK mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu harapan kami agar segera di kawal oleh DPRD. Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” pungkas Laode.

Turut hadir dalam penyerahan LHP BPK ini, Ketua DPRD Kuntu Daud yang juga sebagai pimpinan paripurna, Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, Wagub M. Al Yasin Ali, Sekprov Samsuddin A Kadir, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Malut dan Pimpinan OPD. 

Komentar