KPK Beberkan Temuan Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Malut Nonaktif

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba melakukan intervensi berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Hal itu didalami tim penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada Rabu (10/1/2024) kemarin.

Sejumlah pejabat Pemprov Malut yang diperiksa diantaranya yaitu, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abdullah Assegaf; Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya; Bendahara Dinas Perkim/ASN Syahril U Adewal, mantan Kadis PUPR Djafar Ismail dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba. 

Mereka diperiksa di Satuan Brimob Polda Malut, pada Rabu kemarin. 

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi tersangka AGK selaku gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024). 

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin 18 Desember 2023.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perkim Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim, dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan AGK menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, AGK, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.