Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk para pengawas kelurahan/desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di penginapan Bougenvill, Tidore, mulai Selasa, 12 hingga 13 November 2024.
Bimtek tersebut diikuti oleh 42 PKD dan 125 PTPS yang berada di kecamatan Tidore, Tidore Timur, Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Sementara Bimtek untuk PKD dan PTPS di kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan rencananya dilaksakanan pada 14-15 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa menyampaikan Bimtek tersebut guna memberikan pemahaman dan peningkatan sumber daya PKD dan PTPS terkait tugas pengawasan di lapangan.
“Kita memastikan pengawas di TPS itu benar-benar kita bimbing supaya memahami dan mengerti prosedur yang jalan di TPS,” ujar Amru kepada wartawan di sela-sela kegiatan Bimtek.
Ia menambahkan, dalam Bimtek itu pula, para PKD dan PTPS ditegaskan agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
“Kami juga berharap mereka proaktif menjalankan pengawasan di hari H. Sebab di hari H itu mereka dituntut bekerja 1 kali 24 jam,” katanya.
Pada hari H itu lanjut Amru, PKD dan PTPS akan melakukan pengawasan ekstra mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara.
“Sebelum kotak suara bergeser ke kecamatan, mereka dituntut melakukan pengawas melekat di tahapan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, para PKD dan PTPS juga diharapkan aktif melakukan pengawasan ketika memasuki masa tenang dan saat distribusi logistik Pilkada 2024.
Menurut Amru, pengawasan itu untuk memastikan logistik yang tiba di TPS tepat waktu sesuai dengan rencana yang ditentukan KPU yakni pada 20-23 November 2024.
“Kami mengimbau dan berharap kepada teman-teman (PKD dan PTPS) senantiasa dalam proses pengawasan, memastikan bahwa tidak ada yang kurang dalam pendistribusian logistik,” imbuhnya.
Pengawasan terhadap distribusi logistik yang ekstra ketat itu dilakukan lantaran tidak ada lagi proses sortir di tingkat kecamatan.
“Karena tidak ada lagi sortir di tingkat kecamatan, sortirnya di KPU,” ucapnya.
Pihaknya juga kata Amru, memberi pemahaman kepada para pengawas di lapangan untuk memastikan setiap pemilih hanya sekali saja menggunakan hak suaranya.
“Memastikan betul bahwa yang bersangkutan masuk melakukan pencoblosan dia memenuhi prosedur, dia (pemilih) mencelupkan tangan ke tinta dan lain-lain,” katanya.
Untuk itu, Amru mengatakan, para PTPS juga dibekali dengan data daftar pemilih tetap (DPT) untuk mengkroscek pemilih yang hendak menyalurkan hak suara.
Selanjutnya, jajaran Bawaslu juga harus memastikan dan melakukan tracking pada pemilih yang menggunakan KTP.
“Kekhawatiran kita jangan sampai mereka ini terdaftar di DPT kabupaten/kota lain tapi menggunakan hak pilih di sini,” katanya.
Selain itu, perlu diperhatikan dan dipastikan juga kata Amru, yaitu terkait dengan surat suara yang harus di tandatangani oleh ketua KPPS.
“Saya mengingatkan kepada para PKD dan PTPS harus memperhatikan betul soal surat suara yang harus di tandatangani,” pungkasnya.