Jazirah Indonesia – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan memberikan klarifikasi tegas terkait penyebaran informasi tidak benar (hoaks) mengenai adanya persyaratan rekomendasi dari Wali Kota dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Klarifikasi ini disampaikan Sunaryah pada Rabu (13/8/2025). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sebagaimana diberitakan media online pikiranummat.com dan kabarklik.com merupakan berita Hoax dan tidak benar.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua media tersebut mencantumkan foto gedung yang bukan milik Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan serta menampilkan logo yang bukan milik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sunaryah menambahkan, untuk pelayanan di 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA
Pada layanan ini lanjutnya, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan Rekomendasi Wali Kota.
“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” imbuhnya.
Sunaryah juga menghimbau dan mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja. Dan “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






![Token listrik gagal [mediakonsumen]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Token-listrik-gagal-mediakonsumen-300x178.jpeg)
![Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim membuka kembali pengoperasian terminal dan pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan, Jumat (7-1-2022) [foto. Istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Walikota-Tidore-Kepulauan-Ali-Ibrahim-membuka-kembali-pengoperasian-terminal-dan-pelabuhan-Rum-Kota-Tidore-Kepulauan-Jumat-7-1-2022-foto.-Istimewah-300x178.jpg)
![Ilustrasi, [republika.co.id]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Ilustrasi-republika.co_.id_-300x178.jpg)

