Jazirah Indonesia – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebesar Rp 707 miliar. Pemangkasan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menyasar seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi langsung terkait pengurangan dana tersebut. Meski begitu, Purbaya tak menguraikan secara rinci komponen dana TKD mana saja yang dipangkas.
“Jadi untuk TKD Pemprov itu pemerintah pusat pangkas sebesar Rp 707 miliar,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan pemangkasan dana ini diumumkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sherly Tjoanda, yang berlangsung di Hotel Bela beberapa waktu lalu.
“Soal angka pemotongan itu sudah pasti, karena diumumkan langsung oleh Wamendagri beberapa waktu yang lalu,” terangnya.
Terkait dampak pemotongan anggaran ini bagi daerah, Purbaya tak mau berspekulasi. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut bisa ditanyakan langsung ke kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Gubernur.
Kebijakan pemangkasan ini tentu saja menjadi perhatian yang serius bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Maluku Utara, mengingat dana tersebut berperan penting dalam pengelolaan dan pengembangan daerah. Banyak yang berharap agar ada solusi alternatif untuk meminimalisir dampak negatif dari pemangkasan anggaran ini.


![Ilustrasi jemaah haji. [Foto: shutterstock.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/IMG_20230111_122544-300x178.jpg)







