Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertegas komitmennya terhadap perlindungan kelompok rentan dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan. Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus ditopang oleh instrumen normatif berupa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah diwujudkan melalui sinergi dalam melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujar Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, kerap menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari dan berpotensi menimbulkan diskriminasi serta marginalisasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan normatif dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan, dengan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.






![Kerusakan akibat gempa di Halmahera Utara. [foto. torangpeberita.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Kerusakan-akibat-gempa-di-Halmahera-Utara.-foto.-torangpeberita.com_-300x178.jpg)

![ilustrasi gempa [galamedia]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/ilustrasi-gempa-galamedia-300x178.jpg)
![Token listrik gagal [mediakonsumen]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Token-listrik-gagal-mediakonsumen-300x178.jpeg)