Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan Utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota akan dibayar pada Agustus 2023.
Sekda Provinai Malut Samsuddin A. Kadir, yang diwawancarai awak media menyampaikan, proses pembayaran DBH ini nantinya melalui Samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota. Meski begitu, pembayaran DBH ini tetap mengacu pada regulasi tentang tata cara pembagian DBH kabupaten/kota.
“Tetapi seharusnya kita menunggu Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah, jadi kedepanya memang ada opsi seperti itu,” kata Samsuddin, Senin (31/7/2023).
Menurut Samsuddin, jika dibayar sekarang yang penting regulasinya harus disiapkan dan harus dikonsultasikan dengan ketentuan. Sebab, sekarang ini masih berlaku ketentuan yang lama.
“Kita tidak lagi mau menjadi masalah seperti sebelumnya, uang masuk lalu kita pakai sehingga menjadi masalah, tapi kalau langsung terbagi ke kabupaten/kota malah itu lebih bagus,” katanya.
Saat ditanya mengenai total DBH kabupaten/kota yang ditunggak ini, Samsuddin menyebutkan sekitar Rp 125 miliar saja, karena dari total tunggakan Rp 300 miliar lebih sudah dibayar sebelumnya sehingga tersisa Rp 125 miliar lebih.
“Untuk skema pembayaran sisa utang DBH ini akan di dorong pada tahun depan,” tukasnya.
Sementara itu, disinggung mengenai pemangkasan anggaran di OPD untuk dialihkan membayar sisa utang Pemprov, kata Samsuddin, rencana tersebut tetap berlaku. “Sudah jalan karena tim Bappeda juga sementara mendata pos-pos OPD mana yang harus dipangkas,” tandasnya.









Komentar