Jazirah Indonesia – Pembangunan holing PT Indonesia Bumi Nikel (IBN) Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menuai masalah.
Hal itu lantaran pekerjaan jalan holing di SP3 desa Dakaina Kecamatan Wasile Timur Haltim ini diduga mencaplok lahan pertanian dan pangan.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, Mursid Amalan mengatakan, pekerjaan penggusuran jalan holing PT.IBN yang terindikasi mencaplok lahan pertanian tersebut telah melanggar aturan.
“Karena kegiatan pembangunan jalan holing oleh PT.IBN itu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,”pungkasnya.
Atas masalah ini, politisi PKPI itu mendesak pemerintah daerah segera police line jalan holing milik PT.IBN sebelum ada aktifitas, karena dapat dipastikan merusak hasil petani sawa.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Haltim, Din Ajision saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, langka PT.IBN membangun jalan holing di atas lahan produktif itu melanggar dua Perda.
Kedua perda disebutkan Din Ajision yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan serta Perda Tata Ruang.
“Mengenai masalah jalan holing milik PT.IBN ini kami sudah dipangggil komisi II DPRD Haltim dan didesk secepatnya memasang police line jalan tersebut karena melanggar perda, selain itu kami juga akan berkordinasi dengan dinas pertambangan dan kehutanan provinsi maluku utara untuk bicara persoalan ini “ujarnya.









Komentar