Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) termasuk 10 kabupaten/kota agar segera menetapkan anggaran Pilkada 2024.
Desakan ini menyusul hingga kini usulan anggaran Pilkada yang disampaikan Bawaslu sebesar Rp 40 miliar ke Pemprov Malut belum juga difinalisasikan.
“Hingga kini belum ada kesepakatan dengan Pemprov Malut, yang kita Bawaslu usulkan itu sebesar Rp 40 miliar,” ungkap Irwan M. Saleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Utara, Selasa (22/8/2023).
Irwan mengemukakan, jika ditotalkan dengan usulan anggaran di 10 kabupaten/kota maka nilai anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 180 miliar lebih.
“Yang ditunggu oleh Bawaslu adalah surat gubernur terkait dengan komponen sharing rencana kebutuhan pendanaan karena itu sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Irwan, pihaknya meminta agar Pemprov dan 10 kabupaten/kota segera menetapkan komponen sharing anggaran Pilkada karena sesuai mandat Permendagri Nomor 41 tahun 2020, tiga bulan sebelum tahapan Pilkada berjalan maka pembahasan anggaran yang dimaksud juga harus selesai.
“Selambat-lambatnya Agustus 2023 ini mestinya penetapan anggarannya sudah selesai. Tapi sampai sejauh belum ada. Paling tidak harus ada keputusan final sehingga Bawaslu juga bisa mengetahuinya,” pintanya.
Samahalnya dengan Bawaslu, situasi serupa juga dialami oleh KPU Maluku Utara.
Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat, meminta agar penetapan anggaran Pilkada yang diusulkan KPU sebesar Rp 288 miliar itu segera difinalkan.
“Belum ada penetapan untuk anggaran Pilkada, katanya Pemprov harus sharing dengan Pemda 10 kabupaten/kota. Urusan sharing bukan wilayah KPU itu wilayah Pemprov dan Pemkab, tapi paling tidak harus final berapa anggarannya,” kata Pudja.
Menurutnya, sesuai batas waktu mestinya anggaran Pilkada sudah harus ditetapkan pada Agustus ini.
“Berdasarkan informasi dari tim TAPD secepatnya di finalkan karena pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2023 di DPRD tinggal menunggu disahkan. Kalau bisa secepatnya disahkan sehingga angka juga jelas,” pungkasnya.









Komentar