Jazirah Indonesia – Plt kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan, Sukma Albanjar menyoroti soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
“Aturan ini memang belum diberlakukan karena menuai kontroversi. Tetapi bagi kami, kami berharap aturan tidak diberlakukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/9/2024).
Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini menuai kritikan sejumlah pihak.
Menurut Sukma, regulasi tersebut harus ditinjau kembali lantaran memicu salah tafsir di kalangan masyarakat. Dimana aturan itu bisa ditafsirkan seks bebas boleh dilakukan asalkan menggunakan alat kontrasepsi.
“Karena aturan ini ditakutkan akan menimbulkan salah persepsi, bahwa seakan kita mengiyakan hal itu asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar dan remaja kita,” ucapnya.
Apalagi lanjut Sukma, aturan tersebut bertentangan dengan norma agama maupun budaya yang dianut di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam mengatasi persoalan kesehatan reproduksi remaja, tidak seharusnya dengan menyediakan alat kontrasepsi, melainkan dengan edukasi.
“Edukasi dan pendidikan seksual menjadi upaya yang lebih baik daripada penyediaan alat kontrasepsi yang seolah-olah dinilai oleh masyarakat akan melegalkan,” tegasnya.
Ia berharap, sosialisasi serta edukasi yang gencar dilakukan bisa mencegah seks bebas di luar nikah.
“Seperti halnya menekan angka kehamilan usia dini serta mencegah adanya seks di luar nikah,” imbuhnya.