Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menggelar sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di aula Nuku, kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengingatkan agar para ASN tetap menjaga netralitasnya dalam momentum Pilkada.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dimaksud dengan netralitas ASN yaitu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Menurut Amru, dalam konteks Pilkada, netralitas ASN salah satunya yaitu tidak boleh aktif menghadiri kampanye calon manapun.
“Dalam kampanye, pertemuan terbatas itu bapak ibu tidak boleh dilibatkan dalam bentuk undangan (diundang). Bapak ibu hadir diundang mengikuti kampanye itu tidak bisa,” kata Amru dalam sosialisasi tersebut.
Meski begitu kata Amru, ASN boleh mendengar penyampaian visi misi dalam kampanye, akan tetapi hanya bersifat pasif dan tidak boleh berada di dalam tenda kampanye.
“Lalu bagaimana caranya mendengar kampanye? Bapak ibu cukup mendengarkan (visi misi) dari luar tenda kampanye,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jajaran Bawaslu selalu mengawasi setiap jalannya masa kampanye Pilkada serentak. Pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Kalau bapak ibu aktif (dalam kampanye), saya pastikan jajaran kita siap merekam dan mendokumentasikan kejadian tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, objek yang diawasli Bawaslu yaitu peserta Pemilu/Pilkada, pemilih, ASN, TNI dan Polri.
Amru lantas mengingatkan kembali, bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana kewenangan mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atau pelanggaran etik bukan lagi di Bawaslu, melainkan langsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau kita temukan ada pelanggaran, kita cukup menyampaikan dalam formulir A, kita lampirkan dengan dokumennya kita kirim ke BKN melalui aplikasi. Kita tinggal upload, selebihnya prosesnya di BKN,” jelasnya.
Dalam istilah Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN sendiri disebut dengan pelanggaran hukum lainnya. “Ini bukan kewenangam Bawaslu sampai pada tingkat mengeksekusi,” katanya.
Adapun penanganan pelanggaran kampanye Pilkada sendiri diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada.
Amru mengatakan, jika dalam kajian atas laporan dugaan pelanggaran ASN yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan ditangani oleh Bawaslu, dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.
“Jika dalam kajian awalnya mengarah ke pidana, sudah pasti prosesnya ada di Bawaslu, tahap 1 ini diminta klarifikasi, atau istilah polisi disebut dengan penyelidikan,” ucapnya.
Dari hasil klarifikasi itu lanjut Amru, akan dibawa ke tahap 2. Selanjutnya jika dalam proses ini memenuhi unsur pidana maka di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kalau di bawa ditahap 2 memenuhi kualifikasi unsur pidananya, maka selanjutnya kita serahkan ke teman-teman penyidik untuk melakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Olehnya itu, Amru mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, sehingga tidak membawa masalah dikemudian hari.
“Hati-hati jangan sampai masalah netralitas ASN merugikan bapak ibu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo; Akademisi Universitas Khairun Ternate, Sultan Alwan; Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yuri Nurhidayat; dan Ketua Bawaslu Kota Tidore, Amru Arfa.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah ASN di lingkup pemerintah Kota Tidore Kepulauan.