Jazirah Indonesia – Sejumlah pangkalan di Kota Tidore Kepulauan disebutkan kerap menjual bahan bakar minyak (BBB) jenis minyak tanah bersubsidi pada penyedia jasa angkutan laut, speedboat dan sejenisnya.
Hal itu tidak dinafikan oleh distributor resmi minyak tanah di Kota Tidore Kepulauan, Awat Ahmad atau dikenal dengan Haji Awat, ketika dikonfirmasi wartawan, pekan kemarin.
“Pangkalan minyak (minyak tanah subsidi) ini samua begitu, di Ternate juga sama jual di speed, Ternate lebe soe lagi,” ungkap Haji Awat.
Bahkan ia mengaku, praktik penjualan minyak tanah subsidi ke angkutan speedboat juga diketahui oleh pihak PT Pertamina di Ternate.
“Memang tidak bisa. Di Ternate itu paling banyak, ada oknum yang memanfaatkan itu, menjual (minyak tanah subsidi) sampai Rp9.000 bahkan ada yang jual Rp10.000,” ungkapnya.
Terkait sejumlah pangkalan di Kota Tidore yang menjual minyak tanah ke angkutan speedboat, Haji Awat mengatakan hal itu diluar dari kontrolnya.
“Saya juga kan tidak tau mereka ambil di (pangkalan) mana, kami juga tidak bisa kontrol,” ucapnya.
Untuk mengontrol itu, Haji Awat meminta warga maupun pihak pemerintah desa/kelurahan merekam praktik nakal pihak pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi ke angkutan laut.
“Jadi caranya shooting (rekam video) itu nama pangkalan, baru shooting lagi mereka kasih jerigen itu berapa banyak, langsung lapor ke saya,” ucapnya.
Distribusi BBM sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran BBM.
Perpres tersebut menyebutkan minyak tanah (kerosene) masuk dalam jenis BBM tertentu. Sehingga minyak tanah hanya bisa dijual ke masyarakat sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga minyak tanah bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dimana pada pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanah yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Haji Awat menyadari bahwa menjual bbm subsidi ke angkutan laut merupakan pelanggaran. Namun, jika minyak tanah tidak dijual ke angkutan speedboat maka tansportasi laut akan terganggu.
“Rata-rata angkutan speed menggunakan minyak tanah, kami sudah sampaikan ini saat bertemu dengan BPK. Namun katanya minyak subsidi hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Tidak bisa untuk speedboat (komersial),” katanya.
Untuk itu kata Haji Awat, ia sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah yang rencananya mengkonversi penggunaan minyak tanah ke pertalite untuk speedboat.
“Saya bersedia siapkan pangkalan khusus melayani speed jika sudah ada konversi itu. Rencana Desember ini cuma masih menunggu rekomendasi Dishub,” kata Haji Awat.
Ia mengaku beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan minyak tanah di Kota Tidore. Penyebab kelangkaan itu menurutnya lantaran keterlambatan kapal tengker.
“(Kelangkaan) ini karena kapal tengker belum masuk. Jadi kelangkaan ini karena keterlambatan kapal,” katanya.
Haji Awat merupakan distributor tunggal minyak tanah subsidi di Kota Tidore Kepulauan. Ia juga memiliki 2 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tersebut.
Sebagai distributor, CV Rusda milik Haji Awat bekerja sama dengan 280 pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi ke masyarakat.
Menurutnya, kuota minyak tanah subsidi yang diterima dari PT Pertamina dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Setiap orang mendapat jatah 4 liter lebih per bulan.
“Dengan jatah yang ada ini 4 liter lebih per kepala (jiwa), bukan per KK. Belum cukup 5 liter karena jatah hanya cukup 4 liter per bulan,” katanya.
Dari hitungan per jiwa itu, kuota minyak tanah subsidi untuk Kota Tidore Kepulauan setiap bulannya mencapai 570 ton. Ia menyebutkan, angka itu berbasis pada jumlah penduduk yang berjumlah sekitar 118.613 jiwa (Tahun 2023).
“Tapi itu juga tidak merata (570 ton per bulan), ada bulan Februari itu (jatah) kurang sedikit,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Tidore Kepulauan Selvia M. Nur mengatakan, jatah minyak tanah yang didapat masyarakat dihitung berdasarkan KK (Kartu Keluarga).
Setiap KK kata Selvia, mendapat jatah 15 liter setiap bulannya. Dimana setiap KK itu dihitung 1 ayah, 1 ibu dan 2 anak.
“Jadi dalam 1 bulan itu 15 liter, bisa sampai 20 liter tergantung kuota yang ada di pangkalan,” katanya.
Berdasarkan SK Wali Kota Tidore Kepulauan, kata Selvia, harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah subsidi ditetapkan bervariasi. Dimana untuk 4 kecamatan di pulau Tidore dijual Rp4.500 per liter.
Sedangkan kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah berada pada harga Rp5.000 per liter. Sementara untuk kecamatan Oba dan Oba Selatan harganya Rp5.500 per liter.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad menyoroti problem distribusi minyak tanah tersebut.
“Yang jadi soal di hampir semua kelurahan/desa itu, ketika minyak tanah datang, kalau ada masyarakat datang lagi (terlambat) itu katanya stok sudah habis,” ujar Abdurahman.
Padahal kata dia, sejumlah pangkalan menjual minyak tanah ke pihak angkutan laut, sementara sejumlah masyarakat tidak mendapatkan jatah minyak tanah.
Atas masalah itu, pihak DPRD Kota Tidore beberapa waktu lalu menemui Direksi PT Pertamina di Ternate.
Abdurahman mengatakan, pihaknya meminta kepada PT Pertamina agar menegur pihak distributor yakni CV Rusda.
“Kalau kewenangan itu ada di pihak Pertamina, tolong tegur langsung itu distributor, dan kasih punishment yang bisa bikin efek jera buat pangkalan-pangkalan yang nakal,” kata Abdurahman kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, alasan kehabisan stok di pangkalan ketika masyarakat datang membeli itu sudah terjadi berulang kali.
Ia meminta pihak CV Rusda selaku distributor di Kota Tidore segera menertibkan pangkalan minyak tanah subsidi yang menyimpang dari ketentuan.
“Pada prinsipnya minyak tanah bersubsidi ini tidak bisa digunakan untuk angkutan speedboat. Tapi fakta di lapangam ini apabila ada jatah rumah tangga yang tidak diambi akan diambil oleh speedboat,” katanya.
Menurutnya, sesuai informasi yang ditemukan, kelangkaan minyak tanah sebenarnya bukan hanya karena kekurangan stok, melainkan karena nakalnya para pemilik pangkalan.
Sebagai solusinya, kata dia, bahan bakar angkutan laut seperti speedboat dan sejenisnya harus diganti menggunakan pertalite sebagaimana rencana pemerintah daerah Kota Tidore.
“Kami akan lakukan pendekatan ke motoris speedboat khususnya rute di Goto-Sofifi, Goto Loleo dan Goto Somahode, agar tidak lagi menggunakan minyak tanah, harus pake pertamax atau pertalite,” katanya.
Abdurahman mengatakan, pihak PT Pertamina siap membuka pangkalam BBM untuk melayani angkutan speedboat di dekat pelabuhan jika dilakukan pergantian bahan bakar oleh para motoris speedboat.
“Pertamina siap membuat pangkalan khusus melayani angkutan laut dekat pelabuhan untuk mempermudah speed melakukan pengisian BBM,” pungkasnya.







