Jazirah Indonesia – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para penerima. Pencaiaran akan dilakukan pada awal Juni.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU saat ini dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah 2025 melalui mekanisme yang lebih ringkas. Berikut detail-nya:
- Jumlah bantuan: Rp150.000 setiap bulan
- Durasi pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000
- Waktu pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
- Metode penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BSU 2025
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik pada Kuartal I 2025







