Pj Gubernur Malut Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2024

Jazirah Indonesia – Pj Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsudin A. Kadir, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) tahun 2024.

Penyampaian ini melalui rapat paripurna ke 15 masa persidangan ke 2 DPRD Malut, berlangsung di gedung DPRD Malut, Senin (17/02/2025).

LKPJ ini terdiri dari data umum daerah, realisasi anggaran tahun 2024, informasi perubahan anggaran, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang meliputi capaian program/kegiatan dan sub kegiatan.

Samsudin A. Kadir menyampaikan, dengan berpedoman Peraturan Pelaksanaan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, capaian pembangunan makro terdiri dari 6 (enam) indicator

Keenam indikator tersebut  meliputi, IPM, Kemiskinan, Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Perkapita dan Ketimpangan Pendapatan.

Capaian pembangunan tahun 2024 terhadap capaian tahun 2021 memperlihatkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 70,98 menjadi 71,85 tahun 2024, atau naik sebanyak 0,87 poin.

Tingkat Kemiskinan menurun dari 6,46 persen menjadi 6,03 persen atau turun 0,33 poin. Laju Pertumbuhan Ekonomi naik dari 20,49 persen menjadi 27,27 persen.

Sementara untuk Tingkat Pengangguran Terbuka  turun dari 4,31 persen menjadi 4,03 persen atau turun 0,28 poin.

Pendapatan Perkapita tahun 2023 36,27 juta rupiah perkapita sampai dibuatnya LKPJ belum dirilis data tahun 2024 oleh BPS. Untuk indikator ketimpangan, mengalami penurunan dari 0,300 menjadi 0,298 atau turun sebesar 0,002 poin.

“Jika dibandingkan capaian dengan target rencana tahun 2024, maka realisasi memperlihatkan pencapaian yang positif. Terdapat lima indikator makro dapat melebihi target, walaupun data Pendapatan perkapita tahun 2024 belum ada, harapan kami ketika data tersebut dirilis oleh BPS menunjukan peningkatan pendapatan perkapita yang diperkirakan dalam kisaran 40,6 juta rupiah,” papar Pj Gubernur Samsudin.

Selain indikator makro, LKPJ ini juga menyajikan indikator kinerja utama, yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan daerah berdasarkan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan sesuai Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur.

Secara umum dijlaskannya, sebagian besar target kinerja melampaui target, akan tetapi terdapat pula target kinerja yang belum tercapai yang  masih membutuhkan upaya  yang lebih optimal.

Ia juga mengungkapkan, Meskipun sebagian besar target pembangunan tercapai, namun Provinsi Maluku Utara diperhadapkan dengan sejumlah tantangan dan permasalahan yang menjadi isu strategis pembangunan ke depan.

Hal itu antara lai, kualitas pertumbuhan ekonomi, kualitas daya saing SDM, serta tantangan-tantangan lainnya, yang coba diuraikan dalam laporan keterangan yang disampaikan ini.

Pada tahun 2024, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disepakati untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, berikut ini disampaikan secara ringkas mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan data realisasi keuangan unaudited, Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp 4,233 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 3,919 triliun lebih atau 92,58 persen.

Pendapatan tersebut terdiri Pendapatan Asli Daerah yang mampu direalisasikan melampaui target sebesar 122,23 persen dari target. Pendapatan Transfer yang terdiri dari DAU, DAK dan DBH terealisasi 84,68 persen dari target.

Sementara Pendapatan yang bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah masih juga melampaui target yaitu sebesar 104,03 persen. Namun tetap membutuhkan upaya-upaya yang lebih strategis, di samping memerlukan perhitungan penetapan target yang lebih baik.

Selanjutnya, pada komponen Belanja Daerah pada tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 3,904 triliun atau 91,59 persen. Belanja Daerah diuraikan dalam 144 program dan non program, yang dilaksanakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan.

Hal ini meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer yang termasuk di dalamnya menyelesaikan hutang pihak ketiga dan kurang bayar bagi hasil kabupaten dan kota secara bertahap serta dukungan penyelenggaraan pemilu dan pemilukada.

Dari sisi Pembiayaan Daerah, Penerimaan pembiayaan hanya terealisasi sebesar Rp 1,996 miliar lebih yang terdiri dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah untuk  Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo, yang ditargetkan sebesar Rp 89,48 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp 89,48 miliar lebih.

“Dengan demikian pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 79 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp 87 miliar lebih. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 46 miliar lebih. Dengan demikian pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 90 miliar lebih. Secara lebih rinci realisasi pendapatan dan belanja daerah telah disajikan dalam dokumen LKPJ yang disampaikan ini,” terang Pj Gubernur.

Selanjutnya, bagian berikut dari LKPJ ini dilaporkan juga Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah di Provinsi Maluku Utara.

Terdapat 142 Program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai urusannya masing-masing, serta 1 (satu) Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan yang melekat pada semua Perangkat Daerah.

Pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara lebih rinci diuraikan menurut perangkat daerah dan unit perangkat daerah serta program sampai kepada sub kegiatan telah disajikan dalam lampiran LKPJ yang disampaikan ini.

Pelaporan ini menggunakan data unaudited, yang telah diupayakan untuk menghindari perbedaan. Data unaudited tentu saja memerlukan verifikasi dan klarifikasi, sehingga pada kesempatan ini juga dimintakan perhatian kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk tanggap apabila dimintai keterangan.

Lebih lengkap berkaitan dengan keuangan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan lebih khusus hasil audit, dalam bentuk dokumen tersendiri yaitu Laporan Pertanggujawaban Keuangan, yang sesuai ketentuan, juga akan disampaikan ke dewan pada waktu atau jadwal yang ditentukan.

Pada LKPJ ini juga disampaikan Kebijakan strategis yang diambil sepanjang tahun 2024. Terdapat 655 Keputusan Kepala Daerah serta 33 Peraturan Kepala Daerah. Atas kerja sama dan dukungan Dewan Yang Terhormat, pada tahun ini juga, Daerah telah menetapkan 6 Peraturan Daerah dalam rangka menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat mengapresiasi kinerja DPRD Provinsi Maluku Utara, yang telah dengan serius mengkaji, memonitor serta mengkritisi sembari memberikan solusi dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan.

“Beberapa masukan yang disampaikan atas LKPJ tahun 2023 yang lalu, antara lain, Pertumbuhan Ekonomi yang tinggi tetapi dibarengi dengan kemiskinan yang tinggi pada daerah penyumbang pertumbuhan ekonomi tinggi, Kesenjangan pembangunan antar wilayah, perlunya meningkatkan kinerja sektor pertanian dan perikanan, perlunya menyajikan data capaian dan realisasi dana dekonsentrasi yang melekat di OPD pengelola dekonsentrasi,” jelas Samsuddin.

Selain itu telah disampaikan rekomendasi, yang antara lain menyangkut perbaikan tata kelola pemerintahan, optimalisasi pendapatan, serta perlunya penguatan sektor pertanian.

Berkaitan dengan isu strategis dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Daerah telah berupaya untuk menindaklanjuti, meskipun disadari pula sebagian isu strategis memerlukan upaya yang masih perlu terus dioptimalkan.

Pada bagian akhir LKPJ ini, sesuai pedoman, disajikan juga  Urusan Pemerintahan Yang Di Tugas-pembantuan.

Pada Tahun 2024, Maluku Utara menerima Tugas Pembantuan melalui 7 Kementerian, meliputi 6 (enam) OPD lingkup Pemda Provinsi Maluku Utara, 1 (satu) Satker di Pemda Kabupaten Halmahera Tengah, 1 (satu) Satker di Kabupaten Halmahera Timur dan 1 (satu) Satker di Pemda Kota Tidore Kepulauan, dengan total anggaran sebesar Rp 34,17 milyar lebih.

Tugas pembantuan ini telah dilaksanakan dengan realisasi sebesar 88,23 persen. Selain itu, sesuai masukan DPRD LKPJ ini juga telah menyajikan Program kegiatan dekonsentrasi. Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, menerima dekonsentrasi yang diberikan kepada 14 Perangkat Daerah, 18 program dan 58 kegiatan dengan  Total anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 28.41 miliar lebih, dan terealisasi sebesar 93,53 persen.