oleh

Sekda Kota Tikep Jelaskan Dampak Rendahnya Pelayanan Publik

Jazirah Indonsia – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Olehnya kata Dia, perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik yang merupakan wajah konkret kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari,

“Untuk itu penyelenggara pelayanan publik harus berubah dari budaya yang senang dilayani menjadi yang melayani dengan cara selalu inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil,” kata Ismail saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tikep, Rabu (22/6/2022).

Secara umum kata Islamil, pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan meningkat setiap tahun, namun masih banyak yang harus dibenahi dan dievaluasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Pelayanan berkualitas tidak mudah untuk diwujudkan tanpa ada peran masyarakat, sehingga tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak yang luas dalam berbagai kehidupan terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, Pemkot Tidore Kepulauan berkomitmen tinggi dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore,

“Harapan saya agar para kepala perangkat daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sampai pada unit layanan dalam lingkup perangkat Daerah masing-masing,” kata Islmail.

Dia mengharapkan kepada peserta Bimtek agar mengikuti kegiatan ini dengan baig sehingga diharapkan mampu mengimpelementasikan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Sementara, Kepala Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Munawar Sudin dalam laporannya mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan bimbingan bagi aparatur tentang teknis penyusunan standar pelayanan public.

Ini lanjutnya, diharpkan dapat menyusun standar pelayanan di masing-masing unit penyelenggara layanan dengan peserta yang diikuti oleh 45 orang dari perangkat daerah, kecamatan, puskesmas dan perumda Ake Mayora.

 

Komentar