Jazirah Indonesia – Jumlah total potensi ekonomi bidang kelautan Indonesia sebesar US$1,33 triliun atau Rp19.950 triliun (Kurs Rp15.000).
Ini disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TB Haeru Rahayu, melalui konferensi pers tentang capaian kinerja Semester I/2022 KKP, Kamis (28/7/2022).
“Saya pahami ada 11 segmen nilianya US$1,33 triliun setiap tahunnya. Di budidaya sendiri sekitar 16 persen angka yang jadi rujukan”, sebutnya.
Dengan jumlah itu TB Haeru Rahayu menyebutkan potensi potensi ini sebagai the sleeping giant atau raksasa yang masih tidur.
Potensi ini lanjutnya, didukung dengan luas laut sebesar 12 juta hektare dan land base seluas 17 juta hektare.
Dia juga mengatakan bahwa Ditjen Perikanan Budidaya turut mengembangkan Kampung Perikanan Budidaya yang bertujuan utnuk menjaga kepunahan bagi komoditas bernilai tinggi seperti udang dan kepiting rajungan.
“Budidaya udang saja pertambakan baru kami manfaatkan sekitar 800.000 hektare. Jadi potensinya masih banyak sekali,” lanjutnya.
Sedangkan 11 segmen potensi keekonomian bidang kelautan Indonesia disam,paikannya merupakan tertinggi pada budidaya ikan dan pertambangan yang masing masing sebesar 16 persen dengan nilai US$210 miliar.
Untuk potensi sumber daya non konvensional juga setara dengan indutri jasa maritim sebesar 15 persen atau sekitar US$200 miliar per tahunnya.
Industri bioteknologi menyumbang potensi sebesar 14 persen dari total, kemudian sumber daya pulau-pulau kecil dengan potensi 9 persen.
Seain itu kata Haeru Rahayu, potensi lainnya terdapat pada industri pengolahan ikan (7 persen), wisata bahari (4 persen), transportasi laut (2 persen), serta hutan mangrove dan perikanan tangkap yang menyumbang 1 persen.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengungkapkan berdasarkan kajian dari komnas dinas perikanan (diskan), per 2022 potensi perikanan tangkap sebesar 12,04 juta ton.
“Potensi ini tidak boleh diambil semua, kalau diambil semua maka akan terjadi kepunahan, dari potensi ini maka ditetapkan 9,99 hampir 10 juta ton,” paparnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan bahwa ketentuan tersebut dengan catatan cara mengambil sumber daya alam tersebut harus dengan sesuai kaidah lingkungan dan tidak merusak lingkungan.
Komentar