Jazirah Indonesia – Kementerian Agama memprioritaskan keberangkatan musim haji 2023 bagi jemaah calon haji (JCH) yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan telah melunasi biaya haji.
“Nah, di haji reguler itu diperuntukan porsi yang utama adalah jemaah haji yang sudah lunas tertunda dari tahun 2020. Dari harusnya berangkat kan tertunda,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/01/2023).
Menurut Saiful, JCH yang sudah melunasi biaya haji tahun 2020 akan diberangkatkan semuanya karena tidak ada pembatasan usia.
“Baru nanti sisanya diberikan pada urutan kuota berikutnya, baik di masing-masing kota dan provinsi untuk penuhi target 200 ribu itu,” tambahnya.
Jemaah yang berhak berangkat pada musim haji tahun ini kata Saiful, akan diatur berdasarkan urutan nomor porsi jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 2020.
Nomor porsi merupakan bukti legal keikutsertaan jemaah yang sudah mendaftar untuk keberangkatan haji.
Pada tahun 2020 dan 2021 lalu pemerintah Indonesia tak mengirim JCH lantaran pandemi virus corona (Covid-19). Sementara untuk kuota haji Indonesia pada tahun 2022 hanya mendapatkan 100.051 kuota haji.
Adapun musim haji 1444 Hijriyah atau tahun 2023, Pemerintah Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu orang tanpa batasan usia.
Kuota itu dibagi atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk petugas haji tahun ini mendapat 4.200 kuota.








![Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah [foto. kampusmerdeka.co.id]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2022/01/Anggota-Komisi-X-DPR-RI-Ledia-Hanifa-Amaliah-foto.-kampusmerdeka.co_.id_-300x178.jpg)

Komentar