Duh, Gubernur Ancam Hapus TTP ASN Pemprov Malut

Jazirah Indonesia – Aksi banting tempat sampah hingga fasilitas lain di Kantor Gubernur yang dilakukan sejumlah ASN Pemprov Maluku Utara pada Selasa (24/5/2023), sekitar pukul 12.20 WIT sampai juga di telinga Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Buntut dari aksi banting tempat sampah hingga berujung pada walk out dari masing-masing ruang kantor ini lantaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN selama empat (4) bulan terakhir.

TTP yang ditunggak ini bukan hanya pada satu OPD saja, namun berlaku di seluruh OPD yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Ini karena tunggakan TTP tersebut beragam, ada yang dari bulan Januari sampai dengan April, ada juga dari Februari hingga April.

Dilain sisi, kekisruhan ini juga dilatarbelakangi karena faktor kecemburuan lantaran pihak BPKPAD sebagai instansi pengelola keuangan diduga tebang pilih dalam hal pembayaran TTP.

Bayangkan saja, dari seluruh ASN yang tersebar di OPD, baru ASN yang berada dilingkungan BPKAD saja yang telah mendapatkan pembayaran TTP.

“Pihak BPKAD sudah mencairkan anggaran 50 persen untuk membayar TTP ASN mereka, sementara kami ASN di OPD lain belum dapat sama sekali,” ungkap salah seorang ASN yang enggan namanya dipublis.

Sementara itu, mengenai kisruh yang terjadi Rabu siang tadi, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba justru balik menyalahkan ASN yang tak patuh terhadap istruksinya agar mau menetap di Sofifi.

“Aksi yang dilakukan oleh ASN itu sudah betul, tapi saya sudah sampaikan ke mereka bahwa jangan buat kantor di Ternate dan jalan-jalan di sana, mereka harus masuk kantor dan menetap di sini. Kan banyak rumah ASN yang masih kosong tapi mereka tetap masih saja di Ternate,” katanya.

Tak hanya itu, saking kesalnya, gubernur lantas mengancam akan menghapus TTP ASN. “Nanti saya akan hapus TTP tersebut,” katanya dengan nada mengancam.

Meski demikian, sebagai gubernur, ia berjanji akan mempresure Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya agar segera mencairkan TTP ASN yang tertunggak itu. “Saya akan sampaikan hal ini ke Ahmad Purbaya, agar segera membayar hak-hak ASN terutama TTP,” tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara kabarnya akan secepatnya membayar tunggakan TTP ASN untuk dua (2) bulan. 

banner 1100x500

Komentar