Jazirah Indonesia, Sanana – Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rusdiyanto Umagap mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Dan Polres Kabupaten Kepulauan Sula segara periksa dokumen CV, Anugra Alam Abadi.
Desakan ini lantaran perusahaan pengelola kayu yang beroperasi di wilayah Desa Buruakol Kepsul saat ini diduga belum memiliki Izin Beroperasi dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Selain belum miliki Izin, baik Izin Beroppesai dan IPK kata Rusdiyanto, CV Anugra Alam Abadi juga belum melakukan sosialisasi terkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Maka Saya menduga dokumen yang dimiliki CV Anugra Alam Abadi belum legalitas, alias Ilegal, karena setiap perusahaan yang akan nantinya beroprasi di suatu wilayah, pertama-tama perusahaan tersebut harus melakukan sosialisi AMDAL kepada warga masyarakat setempa, “ungkap Rusdiyanto,Senin,(19/06/2024).
Namun lanjutnya, perusahaan tersebut sampai saat ini, belum melakukan sosialisasi AMDAL kepada Masyarakat Buruakol.
“Untuk itu saya meminta Kepada Pemda Kabupaten Kepulauan SuLa beserta Polres Segera melakukan panggilan kepada Direktur CV Anugra Alam Abadi yakni Robi Liem untuk diperiksa dokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
Selain Itu, Dia juga menegaskan kepada pihak Polres Kepsul, jika perusahaan tersebut,terbukti beroprasi tanpa Izin yang jelas, maka diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang Berlaku









![Rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan tenhtang penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Kota Tidore Tahun 2022, Jumat (12/11/2021) [foto. Istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/11-1-300x178.jpg)
![plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof Ir. Nizam. [foto. istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/11/13-300x178.jpg)
Komentar