Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 10 kabupaten/kota untuk membahas anggaaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat ini berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (26/7/2023).
Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria menyampaikan, dalam pembahasan tersebut ada empat (4) poin yang menjadi pembahasan penting yaitu mulai dari insentif/gaji anggota PPS/KPPS, perlengkapan TPS, biaya distribusi kotak surat suara hingga pemutakhiran data pemilih.
“Jadi empat poin itu yang menjadi pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota,” kata Armin, ketika diwawancarai wartawan usai rapat.
Armin bilang, diluar dari pada 4 poin tersebut, sisanya ditanggung masing-masing pemerintah kabupaten/kota, seperti biaya debat kandidat bupati/walikota termasuk surat suara.
“Kalau ini menjadi tanggung jawab masing-masing tentunya tidak menjadi masalah,” sebut Armin.
Kendati demikian, sambung Armin, empat poin penting yang dibahas dalam rapat bersama 10 TAPD ini belum final.
“Pertemuan selanjutnya baru kita tentukan besaran anggaranya kalau tadi belum ada kesepakatan,” katanya.
Lanjut Armin, setelah di rapat lanjutan nanti, baru disepakati dan hasilnya diserahkan ke KPU untuk dihitung rincian RAB untuk biaya Pilkada. “Jadi detailnya itu tugas KPU karena mereka lebih tahu,” tandas Armin.











Komentar