Jazirah Indonesia – Polresta Tidore Kepulauan merilis kasus yang ditangani sepanjang tahun 2023, melalui press release akhir tahun 2023 yang digelar di Kedai Kelapa Bakar Herbal Kharisma kelurahan Tuguwaji, Sabtu (30/12/2023).
Kasus-kasus yang diungkap yakni dari tindak pidana Satuan Kriminal, Reserse dan Narkoba, Satlantas dan razia minuman Keras (Miras).
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Yury Hidayat pada kesempatan ini menyampaikan, jumlah kasus pelanggaran lalulintas di tahun 2023 tercatat sebanyak 1.184 pelanggar. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023.
“Pelanggaran lalulintas berupa tilang di tahun 2023 sebanyak 1.184, jumlah ini menurun dibandingkan dengan jumlah pelanggaran lalulintas di tahun sebelumnya yakni 1.624 pelanggar”, ungkap Yuri.
Sementara pelanggaran berupa teguran juga menurun di tahun 2023 yakni 1.454 pelanggar dibandingkan dengan tahun 2022 tercatat sebanyak 2.176 pelanggar.
Dari pelanggaran lalulintas tersebut kata Yuri, didominasi oleh kendaraan roda dua, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat berkendaraan yang lengkap.
Untuk kecelakaan lalulintas di tahun 2023 dilporkan menurun yakini 25 kendaraan diabanding tahun 2022 sebanyak 38 kendaraan. Untuk kecelakaan meninggal dunia 12 kasus, luka berat 15 kasus, dan l.uka ringan 17 kasus.
“Kecelakaan lalulintas di tahun 2023 25 kasus dibandingkan di tahunh 2022 sebanyak 38 kasus. Meninggal dunia 12 kasus, luka berat 15 kasus, dan l.uka ringan 17 kasus, kerugian materil Rp. 337.500.000”, kata Yuri.
Berdasarkan laporan Gakkum Lantas, penyelesaian di tahun 2023 masih terdapat 7 kasus dalam proses dan di tahun 2022 100 persen telah diselesaikan.
Untuk kasus Narkoba di tahun 2023 terdapat 6 kasus, 3 kasus diantaranya telah diselesaikan. di tahun 2022 terdapat 5 kasus dan telah dituntaskan.
“Jumlah aksus Narkoba sebanyak 6 kasus selama tahun 2023 dengan tersangka sebanyak 8 orang, jenis barang bukti yang diamankan berupa ganja 693,26 gram, komix 525 sachet, vetason 590 butir dan neomethor 1.070 butir.”jelasnya.
Untuk kasus Miras sepanjang 2023, tercatat sebanyak 87 tersangka dan 18 diantaranya dikenakan tippiring.
Terdapat 47 kasus di 2023 yang belum diselesaikan, diantaranya di Polsek Oba 5 kasus dan Polsek Oba Utara 12 kasus.
Yuri mengatakan, penertiban minum keras miras merupakan prioritas Polresta Tidore. Diungkapkan dua kasus akibat miras yang menonjol di tahun 2023 disebutkannya yakni, pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di dusun Towe Kecamatan Oba.






![Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara, Husain Alting Syah. [Foto Istimewa]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/Anggota-Dewan-Perwakilan-Daerah-RI-daerah-pemilihan-Provinsi-Maluku-Utara-Husain-Alting-Syah.-Foto-Istimewa-300x178.jpg)
![Kondisi jalan di kawasan Gunung Mamae, menuju Desa Sumber Makmur, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. [Dok: Fajri Yamin/Warga Desa Kebun Raja]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/3-1-300x178.jpg)

![Kapal Motor Simba 1. [Foto: Istimewa]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/5-300x178.jpg)
![Ilustrasi - nelayan di Tobelo, Halmahera Utara, menurunkan sejumlah ikan jenis cakalang di kawasan Pelabuhan Tobelo. [Foto: Nurkholis Lamaa/Jazirah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/09/2-300x178.jpg)