Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah membuka pendaftaran penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota TidoreKepulauan, Bahrudin Tosofu mengatakan pihaknya membutuhkan 1.561 petugas KPPS untuk mengisi 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 89 kelurahan/desa.
“KPPS disetiap TPS itu ada 7 orang, itu belum termasuk 2 petugas hansip,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU Kota Tidore, Jumat (20/9/2024).
Ia mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas perekrutan KPPS telah dibuka sejak 17 – 28 September 2024. Perekrutan ini pun telah diumumkan melalui sejumlah media.
Sedangkan pengumuman hasil administrasi dimulai 30 September – 2 Oktober 2024. Selanjutnya dibuka tanggapan masyarakat dimulai 30 September – 5 Oktober 2024. Sementara hasil seleksi akan diumumkam mulai 5 – 7 Oktober 2024.
Pendaftaran penerimaan KPPS sendiri dilakukan melalui aplikasi Siakba. Hanya saja disejumlah tempat, pendaftar belum memenuhi kuota kebutuhan.
“Alhamdulillah hingga di hari keempat ini sudah ada pendaftar, tapi persoalan yang terjadi adalah soal peminat,” ungkap Kudin, sapaan Bahrudin.
Sejauh ini kata Kudin, KPU masih menunggu laporan dari PPS terkait pendaftar KPPS yang kuotanya belum terpenuhi.
“Kita juga masih menunggu berapa yang sudah mendaftar, berapa yang sudah mengembalikan berkas. Terkendala juga soal Siakba karena karena (mendaftar)menggunakan aplikasi,” katanya.
Bahrudin menambahkan, petugas KPPS tidak boleh terafiliasi dengan partai politik maupun calon kepala daerah.
Selain itu, harus berdomisili di wilayah kerja TPS. Berusia minimal 17 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat.
“Salah satu syaratnya juga adalah SKD (surat keterangan dokter), kita sudah bekerja sama dengan pemerintah Kota Tidore dalam hal ini Dinas Kesehatan terkait dengan SKD,” jelasnya.
Adapun besaran gaji menurut Bahrudin, untuk ketua KPPS diberi gaji Rp1,5 juta. Sedangkan anggota KPPS mendapat gaji Rp1,3 juta.
“Masa kerja KPPS itu dari 7 November – 8 Desember 2024, para petugas juga mendapat BPJS selama bertugas,” pungkasnya.