Pleno Kecamatan di Kota Tidore Tuntas, Saksi Paslon Urut 2 Sempat Tolak Tanda Tangan BA

Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kecamatan.

Rapat pleno yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini telah dilaksanakan pada 30 November untuk 4 kecamatan di darata Oba yakni Oba Utara, Oba Tengah, Oba dan Oba Selatan.

Sementara 4 kecamatan di pulau Tidore yaitu Tidore Utara, Tidore, Tidore Timur dan Tidore Selatan telah dilgelar pada 1 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengungkapkan rapat pleno rekapitulasi di 8 Kecamatan berlangsung lancar dan transparan.

“Alhamdulillah proses pleno rekapitulasi di tingkat PPK selama dua hari berjalan lancar. Pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan ini kita agenda dua hari, di tanggal 30 November itu 4 kecamatan di Oba, dan hari ini tanggal 1 Desember 4 kecamatan di pulau Tidore,” kata Randi kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).

Dengan berakhirnya pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK tersebut kata Randi, seluruh logistik kini telah didistrubusi ke KPU Kota Tidore.

“Pleno di tingkat PPK selesai sore tadi, hanya karena cuaca, makanya logistik dari PPK di beberapa kecamatan baru didistribusi ke KPU malam ini. Tapi Alhamdulillah, sampai malam ini semua sudah distribusi ke KPU,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Randi, adalah persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota, yang direncanakan pada Rabu, 4 Desember 2024.

“Rencana pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota kami gelar pada Rabu, 4 Desember 2024,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengatakan tidak ada kendala dalam rapat pleno rekapitulasi di tungkat kecamatan.

“Proses pengawasan pleno di 8 kecamatan selama dua hari ini tidak ada kendala, tidak ada protes soal angka-angka, semua berjalan lancar,” ungkap Amru.

Hanya saja kata dia, rapat pleno di beberapa Kecamatan, saksi dari paslon nomor urut 2 Samsul Rizal-Adam Do Jafar (SAM-ADA) menolak menandatangani berita acara D1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Tapi penolakannya, tidak berkaitan dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melainkan terkait dengan pelanggaran TSM, seperti politik uang dan keterlibatan ASN,” katanya.

Menurut Amru, tidak ditandatanganinya berita acara tidak menghambat jalannya proses rekapitulasi perolah suara.

“Tidak apa-apa nanti dituangkan dalam kejadian khusus atau keberatan saksi, dan ini tidak menghambat jalannya rakapitulasi,” tandasnya.