Temuan Monitoring, KPK Beri Sejumlah Rekomendasi ke Pemprov Malut

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat (4) rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Poin rekomendasi tersebut merupakan hasil dari monitoring Bidang Pencegahan dan Penindakan wilayah V KPK di Pemprov selama dua hari terakhir.

Kembali melaksanakan pertemuan terakhir dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, di ruangan rapat Sekda, lantai III kantor Gubernur, Rabu (18/6/2025).

Ketua Satgas Pencegahan wilayah V, Abdul Haris, menyampaikan ada 4 poin rekomendasi krusial yang diberikan pihaknya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Rekomendasi tersebut mencakup penataan aset daerah, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penanganan proyek mangkrak, khususnya terkait pembangunan lanjutan RSUD Sofifi serta Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Kami sangat berharap Gubernur akan melaksanakan rekomendasi yang telah kami sampaikan,” kata Abdul Haris kepada awak media usai pertemuan dengan Pemprov pada Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut Abdul Haris mengatakan, untuk poin proyek mangkrak seperti RSUD Sofifi, KPK merekomendasikan agar sebelum dilanjutkan maka pentingnya BPKP dan ahli teknis melakukan audit investigasi. Jika dari hasil audit tersebut tidak bermasalah maka bisa dilanjutkan. Adapun

Diketahui, proyek lanjutan RSUD Sofifi dikerjakan oleh PT. Karya Bisa yang dikerjakan pada Juni 2022 lalu, dengan waktu pelaksanaan 442 hari (14 bulan) kalender.

Uang muka untuk proyek tersebut telah dicairkan sebesar Rp 18 miliar atau 15 persen dari total Rp 123 miliar.

Sumber dana tersebut berasal dari pinjaman Pemprov ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Sayangnya pada Agustus 2023, SMI melakukan pemutusan kontrak yang berujung pada mangkraknya proyek ini.

“Harapan kita seperti itu sebelum dilanjutkan harus dilakukan audit investigasi, kalau dari hasil audit tidak ada masalah maka bisa dilanjutkan, kalau bermasalah silahkan bisa dilimpahkan ke penegak hukum,” tegas Haris.

Menyangkut penataan aset, KPK meminta Pemprov harus membentuk panitia aset. Aset yang ditata ini mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak yang belum tercover pada data Barang Milik Daerah (BMD). Kebanyakan aset yang tidak tercatat ini adalah aset tanah.

Menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedikitnya ada 456 bidang tanah milik Pemprov tercatat 246 bidang (54 persen) belum bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun lebih.

Lebih lanjut Abdul mengatakan, kendati panitia aset telah terbentuk dan sudah ada SK-nya, akan tetapi KPK menyarankan agar panitia aset harus membuat timeline rencana pekerjaan.

“Tapi implementasinya belum ada. Kami meminta gubernur harus segera laksanakan, untuk penanggung jawab soal aset itu sendiri adalah Wagub. Kami berharap Pemprov melaksanakan tata kelola pemerintahan dengan baik, kami KPK tetap akan membantu dalam pengelolaan dan titik-titik mana yang menjadi kelemahan akan kita rekomendasikan,” akhirinya.

Terpisah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, menyatakan telah menerima rekomendasi KPK. Ia menyebutkan, ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti Pemprov di tahun 2025 ini.

“Salah satunya kita memulai proyek konstruksi dengan menggunakan e-katalog, sementara untuk manajemen ASN kita harus segera digitalisasi,” tutur Sherly.

Terkait dengan rekomendasi MCP, lanjut Sherly, KPK mendorong Pemprov belajar dari Provinsi Bali yang memiliki nilai MCP tertinggi di Indonesia.

“Kita disuruh pergi belajar di Bali agar membawa program digitalisasi ke Maluku Utara. Karena Bali merupakan Provinsi dengan nilai MCP terbaik yaitu 91 poin, agar program digitalisasi bisa di implementasikan ke Pemprov Malut,” jelasnya.