Jazirah Indonesia – Imbas efisiensi anggaran, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda berencana akan merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau (OPD). Rencana tersebut juga sejalan dengan desakan DPRD Maluku Utara.
Kepala Biro Organisasi Setda Malut, Muhammad Jamdi Tomagola, menjelaskan saat ini, Pemprov tengah melakukan analisis menyeluruh terhadap struktur kelembagaan OPD. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke DPRD sekaligus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan.
“Targetnya sebelum akhir tahun 2025 ini sudah selesai. Jadi tahapannya memang harus disampaikan ke DPRD untuk dibahas, bersamaan juga dilakukan konsultasi ke Kemendagri. Baru setelah ada persetujuan baru perampingan OPD ini bisa dilaksanakan,” kata Jamdi, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, implementasi kebijakan perampingan OPD baru akan berlaku mulai tahun anggaran 2026. Dengan demikian, Pemprov memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan struktur kelembagaan, personel, serta aspek keuangan pemerintah daerah.
Meski begitu, Jamdi belum merinci secara detail OPD mana saja yang akan dirampingkan atau digabungkan. “Kalau hitungan awal, dari total 45 OPD di lingkup Pemprov Malut, kemungkinan akan dikurangi menjadi sekitar 35 atau 36 OPD. Jadi ada sekitar tujuh sampai delapan OPD yang digabungkan,” terangnya.
Jamdi menegaskan, Gubernur telah memberikan arahan agar kebijakan perampingan benar-benar memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah.
“Gubernur sudah sampaikan ke kami untuk lakukan analisis dan itu sekarang sementara berjalan. Arahan beliau jelas, supaya kebijakan ini tidak hanya soal penataan struktur, tapi juga efisiensi dan penguatan fungsi pemerintahan,” ujarnya memungkas.







