Jazirah Indonesia – Pemerintah belum memberikan kepastian terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di Maluku Utara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan skema pembayaran maupun pengalokasian anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala KPPN Ternate, Roykan, menjelaskan bahwa belum adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait skema PPPK Paruh Waktu membuat pembayaran honorarium dan pengalokasian anggarannya belum dapat dilaksanakan sesuai format baru.
“Regulasi turunan dari UU ASN yang mengatur PPPK Paruh Waktu itu, skema pembayaran honorariumnya belum ada, pengalokasian anggarannya juga belum ada. Dan itu sudah ada penegasan dari kantor pusat kami,” jelas Roy, Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Roy memastikan bahwa pembayaran bagi PPPK tetap dapat dilakukan menggunakan standar lama. “Tapi tenang, masih aman. Pembayaran tetap menggunakan standar sebelumnya. Jadi kalau sebelumnya dibayarkan Rp 5 juta, ya pasti dapatnya Rp 5 juta juga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa nilai pembayaran tersebut paling sedikit disesuaikan dengan besaran gaji sebelum pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pembayaran ini akan berlangsung hingga regulasi teknis mengenai pengalokasian, penganggaran, dan pelaksanaan honorarium PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh pemerintah.
Dari sisi aplikasi, Roy menyebutkan bahwa sistem khusus untuk PPPK Paruh Waktu juga belum tersedia. Saat ini, aplikasi yang ada masih sebatas PNPN (Pegawai Non-PNS). Oleh karena itu, mekanisme pengajuan pembayaran PPPK Paruh Waktu tetap menggunakan mekanisme rekonsiliasi.
“Mekanisme rekonsiliasi ini untuk memastikan bahwa gaji yang bersangkutan di bulan tertentu sudah atau belum dibayar, supaya tidak terjadi dobel bayar. Karena dari pengalaman kami, sering terjadi hal seperti itu,” jelasnya.
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, skema Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, diktum kesatu menjelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu secara umum didasarkan pada ketersediaan anggaran di setiap instansi pemerintah.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” demikian bunyi Diktum Kesatu Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, skema pembayaran gaji dan tunjangan sepenuhnya bersumber dari anggaran instansi. Pelaksanaan teknis pembayaran juga menyesuaikan kemampuan serta mekanisme internal masing-masing instansi, sehingga wajar apabila terdapat perbedaan antar instansi.
Adapun dasar pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada dua dokumen utama, yaitu Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan instansi terkait.
Selain itu, besaran gaji PPPK paruh waktu harus sudah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jika alokasi anggaran telah tersedia dalam DIPA, maka pembayaran gaji dapat diproses.
Sebelum pembayaran dilakukan, KPPN akan melakukan uji kelengkapan dokumen, termasuk pemeriksaan SK, SPMT, serta ketersediaan anggaran di DIPA. Selanjutnya, proses penagihan dilakukan melalui sistem keuangan pemerintah yang berlaku, yaitu SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 pada diktum ke-19, kd-20, dan ke-21.
Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta:Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatera
Sumatra Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Aceh: Rp 3.685.616
Riau: Rp 3.508.776
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.535
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Sementara dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status tersebut, secara prinsip PPPK Paruh Waktu berhak menerima tunjangan sebagaimana ASN lainnya.
Namun hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, ketentuan mengenai tunjangan PPPK secara umum tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Jenis-jenis tunjangan tersebut yakni, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, dan Tunjangan lainnya.






![Dua bibit badai tropis yang terekam dengan pencitraan satelit [foto.viva]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Dua-bibit-badai-tropis-yang-terekam-dengan-pencitraan-satelit-foto.viva_-300x178.jpg)
![Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan saat penandatanganan persetujuan atas 4 buah Ranperda [foto.istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Walikota-dan-Pimpinan-DPRD-Kota-Tidore-Kepulauan-saat-penandatanganan-persetujuan-atas-4-buah-Ranperda-foto.istimewah-300x178.jpg)

![Apel gelar pasukan operasi Lilin Kieraha 2021 di Halaman Polres Tidore Kepulauan, Kamis (23-12-2021) [foto. Istimewah]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2021/12/Apel-gelar-pasukan-operasi-Lilin-Kieraha-2021-di-Halaman-Polres-Tidore-Kepulauan-Kamis-23-12-2021-300x178.jpg)
