oleh

Indeks Literasi Digital Indonesia Terbilang Rendah

Jazirah Indonesia – Hasil Survey yang dilakukan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Siberkreasi dan Katadata pada 2020 menunjukan, indeks literasi digital Indonesia dapat dikatakan masih rendah.

Ini disampaikan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani saat Peluncuran Kegiatan Edukasi Literasi Digital yang digelar oleh ICT Watch secara virtual, Selasa (17/3/2021).

“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” kata Semuel dilansir cnnindoensia.

Samuel mengatakan, hasil itu perlu disikapi bersama mengingat saat ini Indonesia tengah melakukan percepatan agenda transformasi digital. Untuk itu literasi digital dari masyarakat dinilai memiliki peranan penting.

Kominfo bersama Siberkreasi kata Samuel, Facebook dan WhatsApp gencar mengedukasi masyarakat di era digitalisasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berdigitalisasi.

Pemerintah saat ini dijelaskannya, menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pengguna (RUU-PDP) bersama DPR-RI sebagai bentuk respons tingginya kegiatan masyarakat di dunia maya.

“Kominfo saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna bersama DPR-RI,” ujar Samuel.

Dikatakan, RUU-PDP menjadi salah satu payung hukum masyarakat untuk menjamin perlindungan data pribadi untuk masyarakat saat ini.

“RUU-PDP ini menjadi payung hukum bagi masyarakat yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan perlindungan data pribadi,” ucap Semuel.

Padahal, menurut Samuel, Undang-Undang PDP sejatinya sudah diprioritaskan untuk dibahas di DPR sejak tahun 2019. Namun hingga kini tidak kunjung disahkan.

Bahkan, keputusan DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015- 2019.

Penulis : Nazir
Editor : Nazir

Komentar