Aksi, Kejari Haltim Didesak Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi

Jazirah Indonesia – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderita Rakyat (Ampera)  lambat dan mendiamkan beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa Pejabat Daerah.

Ini membuat pihak LSM Ampera melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Haltim untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait, Selasa, (7/6/2022).

Penyampaian Ampera, bertujuan agar segala bentuk aspirasi yang disampaikan bisa didengar langsung oleh Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana.

Melalui orator Devisi Hukum Ampera Haltim, Arjun Onga menyampaikan, pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Haltim, sudah harus melakukan perpaduan secara Hukum agar daerah ini bebas dari Korupsi.

Karena lanjutnya, terdapat beberapa pejabat daerah tidak peka dalam merumuskan program kegiatan sampainya mengabaikan kepentingan Masyarakat, bahkan Pejabat Daerah lebih pada kepentingan elit, dan selalu memperkaya diri.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Halmahera Timur adalah Daerah yang kategori sebagai Daerah yang banyak sumber daya alam (SDA) memiliki hasil bumi yang luar biasa, namun tidak berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan di Kabupaten Haltim”, Arjun Onga.

Sementara, Ketua Umum Ampera Haltim, Muhibu Mandar di kesempatan tersebut mempertanyakan langka cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam menyelesaikan soal kasus Korupsi.

“Bagaimana dengan langkah Kejari Halmahera Timur dalam menuntaskan beberapa kasus korupsi yang ada di Halmahera Timur saat ini,” katanya.

Ditujukan kepada Pimpinan Kejari, I Ketut Terima Darsana, Muhibu meminta agar aspirasi yang disampaikan bisa didengar.

Gerakan aksi yang dibangun kedua kali saat ini kata Dia, sesungguhnya tidak ada unsur apapun melainkan mengawal pembangunan yang ada di Daerah ini demi Masyarakat banyak.

“Bukankah Visi dan Misi Kejaksaan adalah bagian dari perwakilan Negara  yang harus dijunjung tinggi, lantas hari ini di Haltim dengan terjadinya banyak Korupsi dan mafia tanah malah dibiarkan begitu saja,” ungkap Muhibu.

Dirinya menambahkan, di kesempatan ini ditegaskan kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Haltim agar dijadikan sebagai zona, karena terdapat korupsi terbesar dan terstruktur sejak dulu hingga kini.

“Menurut kajian dan data yang dimiliki Ampera, Haltim sebagai Daerah lumpur kejahatan APBN dan APBD. Untuk itu Kejaksaan Negeri Haltim segera mengungkap kasus korupsi yang ada saat ini,” tegas Muhibu saat aksi.

Berikut adalah pernyataan sikap LSM Ampera Haltim yang dituangkan dalam selembaran:

  1. Mendesak Kepada Kejari Halmahera Timur segera tuntaskan tunggakan tindak pidana Korupsi yang hingga kini masih mengendap.
  2. Mendesak Kejari Haltim agar segera membongkar Mafia Tanah di Kabupaten Halmahera Timur, terutama dalam wilayah Kota Maba.
  3. Mendesak Kejari Haltim agar segera melakukan tahap dua (P-21) atas tersangka pembangunan gelanggang olahraga, dan
  4. Mendesak Kejari Haltim agar merekomendasikan pembayaran gaji 70 orang ASN yang saat ini masih di tahan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Timur tanpa alasan yang jelas tutupnya.

Komentar